Sumber Hukum Islam - Ushul Fikih
Agama islam adalah agama yang berdasar atau berpedoman pada qur'an dan hadis. Artinya sesuatu yang disampaikan atau diturunkan melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad. Yang mana diturunkan secara berangsur-angsur yaitu berupa Alqur'an yang dulu masih dalam bentuk lembaran-lembaran sampai terbentuknya mushaf atau buku seperti yang kita punya sekarang ini. Alqur'an yang berisi ajaran atau ajakan kepada umatnya untuk menjalankan dan menjauhi perintahnya ini, Nabi Muhammad tidak lepas dari halangan atau cobaan selamaenyampaikan wahyu Alloh kepada umatnya. Tetapi Nabi Muhammad tetap berusaha terus menerus untuk mengajak umatnya untuk memeluk agama islam (waktu itu yaitu zaman jahiliyah). Dengan usaha yang dilakukan Nabi Muhammad membuahkan hasil yaitu banyak umatnya yang masuk islam yang diawali oleh keluarga dan sahabat beliau. Semua itu tidak lepas dari pertolongan Alloh SWT.
Dalam hal ini berarti Alqur'an sebagai acuan atau pedoman untuk mengatur dan mengarahkan umat manusia agar tetap di jalan Alloh SWT. Selain Alqur'an, hadits atau sesuatu perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. juga merupakan suatu pelengkap atau pendukung dari Alqur'an. Keduanya merupakan pedoman atau acuan hukum dalam islam. Di dunia ini tidak mungkin tidak ada suatu permasalahan, artinya di dalam kehidupan dunia ini pasti ada permasalahan-permasalaham yang muncul. Maka dari itu Alqur'an dan Hadits yang mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan metode atau kerangka berpikir yang sesuai dengan perintah maupun larangan Alloh.
Seiring dengan berjalannya waktu, tidak menutup kemungkinan banyak persoalan yang muncul dan perlu diselesaikan. Hal ini dibuktikan dengan munculnya pahan-paham yang tidak sesuai dengan kaidah qur'an dan hadis. Misalnya munculnya paham yang mengatakan bahwa daging babi saja yang haram sedangkan anggota tubuh lainnya halal. Ini berarti dalam mengupas isi Alqur'an dengan cara dangkal. Maka dari itu dalam makalah ini akan menjelaskan bahwa Alqur'an dan hadis swvagai sumber hukum islam yang pertama dan utama.
PEMBAHASAN
1. Pengertian Qur'an dan Hadis
a. Pengertian Qur'an
Menurut Bahasa, Al-Quran berasal dari kata "qara'a - yaqra'u - qur'aanan" yang artinya bacaan atau sesuatu yang dibaca berulang - ulang. Menurut Istilah, Al-Quran adalah firman Allah yang diturunkan kepada Rasulullah melalui malaikat Jibril dan membacanya pun adalah ibadah.catatan kaki internet nest sharinh
b. Fungsi dan Tujuan Turunnya Al qur'an
Al qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril. Fungsi Alqur'an adalah sebagai berikut :
- Sebagai hudan atau petunjuk bagi kehidupan umat. kata tersebut disebut dalam Al qur'an lebih dari 79 ayat. Misalnya, al-Baqarah(2): 2.
- Sebagai rahmat atau keberuntungan yang diberikan Alloh dalam bentuk kasih sayangnya. Al qur'an sebagai rahmat untuk umat ini, tidak kurang dari 15 kali disebutkan dalam Al qur'an. Misalnya, surat Luqman(31): 2-3.
- Sebagai furqan yaitu pembeda antara yang baik dengan yang buruk, yang halal dengan yang haram, yamg salah dan yang benar, yang indah dan yang jelek, yang dapat dilakukan dan yang terlarang untuk dilakukan. Dalam Al qur'an terdapat dalam 7 ayat. Misalnya , surat al-Baqarah(2): 185.
- Sebagai Mau'izhah atau pengajaran yang akan mengajar dan membimbing umat islam dalam kehidupannya untuk mendapat kebahagian dunia dan akhirat. Di dalam Al qur'an terdapat dalam 5 ayat. Misalnya, surat Al-A'raf(7): 145
- Sebagai busyra' yaitu berita gembira bagi orang yang telah berbuat baik kepada Alloh dan sesama manusia. Terdapat di dalam Al qur'an pada 8 ayat. Misalnya, al-Naml(27): 1-2.
- Sebagai tibyan atau mubin yang berarti penjelasan atau yang menjelaskan terhadap segala sesuatu yang disampaikan Alloh. Misalnya dalam surat al-Nahl(27): 1-2
- Sebagai mushaddiq atau pembenar terhadap kitab yang datang sebelumnya, dalam hal ini adalah: Taurat, Zabur, dan Injil. Ini berarti bahwa Al Qur'an memberikan pengakuan terhadap kebenaran Taurat, Zabur, dan Injil sebagai berasal dari Alloh (sebelum adanya perubahan terhadap isi kitab suci itu). Di dalam Al Qur'an disebut sekitar 10 ayat. Misalnya , dalam surat Ali-Imran(3): 3.
- Sebagai nur atau cahaya yang akan menerangi kehidupan manusia dalam menempuh jalan menuju keselamatan. Misalnya, surat al-Maidah(5): 46.
- Sebagai tafsil yaitu memberikan penjelasan secara rinci sehingga dapat dilaksanakan seauai dengan yang dikehendaki Alloh. Misalnya, dalam surat Yusuf (12): 111.
- Sebagai Syifau al shudur atau obat bagi rohani yang sakit, Al quran untuk pengobat rohani yang sakit ini adalah dengan petunjuk yang terdapat di dalamnya. Terdapat 3 ayat dalam Al Qur'an.Misalnya, al- Isra'(17): 82.
- Sebagai hakim yaitu sumber kebijaksanaan. Misalnya, dalam surat Luqman(31): 2.
c. Pengertian Hadits
Menurut Bahasa, Hadits adalah perkataan Rasulullah SAW. Menurut Istilah, Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan hukum dalam agama islam. Hadits dijadikan sumber hukum kedua setelah al-qur’an. Pengertian hadis menurut ulama hadits adalah “Seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW”, sedangkan menurut yang lainnya adalah “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun ketetapannya.”
Hadits itu adalah “Segala apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik itu hadits marfu’(yang disandarkan kepada Nabi), hadits mauquf (yang disandarkan kepada sahabat) ataupun hadits maqthu’ (yang disandarkan kepada tabi’in).
كُلُّ مَا اُثِرَ عَنِ النَّبِيّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ اَوْ فِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ اَوْ صِفَةٍ خَلْقيَّةٍ اُوْ خُلُقِيَّةٍ
Artinya : Segala sesuatu yang diberitakan Nabi SAW. Baik berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat maupun hal ihwal.
Demikian pengertian hadis secara terminologi bila ditinjau oleh aliran ilmu hadis. Maka akan ada perberdaan dari pengertian menurut aliran ilmu yang lain.
1. Pengertian Hadis Menurut Ulama Ushul Fiqh
Menurut istilag ahli ushul fiqh, pengertian hadis adalah :
...كُلُّ مَا صُدِرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ غَيْرُ الْقُرْاَنِ
Artinya : Hadis yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, selain Al-Quran Al-Karim, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir Nabi yang perpangku paut dengan hukum syara. Hadits atau sunnah memberikan pengertian bahwa perawi mengutip hadits yang disandarkar kepada Rasulullah saw (marfu’). Sedang khabar tidak hanya mencakup hadits marfu’ saja akan tetapi juga mengakomodasi yang mauquf (perawi hanya bersumber dari sahabat saja tidak sampai pada rasulullah). Bahkan juga yang hanya berhenti sampai tingkatan tabi’in (maqtu’) saja.catatan kaki
2. Pengertian Sumber Hukum Islam
Kata "sumber" hanya dapat digunakan untuk Al qur'an dan sunnah, karena memang keduanya meruoakan wadah yang dapat ditimba hukum syara' tetapi tidak mungkin kata ini digunakan untuk ijma' dan qiyas. karena keduanya bukanlah wadah yang dapat ditimba norma hukum.Sedangkan ijma' dan qiyas itu keduanya adalah cara dalam menemukan hukum.catatan kaki 43
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Juga dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda dan alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan.
Perkataan hukum yang dipergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum dalam bahasa arab. Artinya, norma atau kaidah yakni ukuran, patokan, pedoman yang diperguanakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara perkataan hukum dalam bahasa Indonesia tersebut diatas dengan hukum dalam pengertian norma dalam bahasa arab itu memang erat sekali. Setiap peraturan, apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai intinya. Dalam ilmu hukum Islam kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya maka didlam perkataan sehari-hari orang berbicara tentang hukum suatu benda atau perbuatan.
Kajian tentang hukum Islam itu mengandung dua bidang pokok yang masing-masing luas cakupannya, yaitu: pertama, kajian tentang perangkat peraturan terinci yang bersifat amaliah dan harus diikuti umat islam dalam kehidupan beragama. Inilah secara sederhana disebut "fiqh" dalam artian khusus dengan segala lingkup bahasannya. Kedua, ketentuan serta cara dan usaha yang sistematis dalamenghasilkan perangkat peraturan yang terinci disebut "ushul fiqh", atau dalam arti lain " sistem metodologi fiqh". Fiqh dan ushul fiqh merupakan dua bahasan terpisah namun saling berkaitan.catatan kaki wiki pedia
Menurut istilah ahli usul fiqih, pengertian hukum adalah khitab atau perintah Allah Swt, yang menuntut mukalaf (orang yang sesudah baligh dan berakal sehat) untuk memilih antara mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal, rukhsah (kemudahan), dan azimah. Menurut istilah ahli fiqih, pengertian hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntunan syariat, berupa al-wujub, al-mandub, al-hurmah, al-kaharah dan al-ibadah. Sedangkan perbuatan yang dituntut itu disebut wajib, sunnah (mandub), haram, makruh, dan mubah. Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, atau pedoman syariat Islam.
Pada umumnya ulama fiqih sependapat bahwa sumber pertama hukum Islam adalah A-Qur’an dan Hadist. Rasulullah Saw bersabda: “Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karnanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunnahku (Hadist).” (H.R. Baihaqi). Di samping itu, para ulama fiqih menjadikan ijtihad, sebagai salah satu sumber hukum Islam, setelah Al-Qur’an dan Hadist. Sumber hukum ijtihad adalah hadist Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Abu Daud yang mengungkapan dialog Nabi Muhammad Saw dengan Mu’az bin Jabal akan ditugaskan sebagai Gubernur Yaman.catatan kaki internet fitri kentos
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Juga dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda dan alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan.
Perkataan hukum yang dipergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum dalam bahasa arab. Artinya, norma atau kaidah yakni ukuran, patokan, pedoman yang diperguanakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara perkataan hukum dalam bahasa Indonesia tersebut diatas dengan hukum dalam pengertian norma dalam bahasa arab itu memang erat sekali. Setiap peraturan, apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai intinya. Dalam ilmu hukum Islam kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya maka didlam perkataan sehari-hari orang berbicara tentang hukum suatu benda atau perbuatan. Yang dimaksud, seperti telah disebut diatas, adalah patokan, tolak ukur, kaidah atau ukuran mengenai perbuatan atau benda itu.
3. Hubungan Antara Qur'an dan Hadis
a. Kedudukan Hadist
Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang ditutunkan oleh Allah Swt. Kitab Al-Qur’an adalah sebagai penyempurna yang diturunkan Allah dari yang pernah diturunkan sebelumnya. Al-Qur’an dan hadist merupakan sumber pokok jaran islam dan merupakan rujukan umat islam dalam memahai syariat.
Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur’an menatakan bahwa Pokok-pokoq ajaran Al-Qur’an begitu dnamis serta langgeng abadi, sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci yan lebih dari 12 abad lamanya, tetapi murni dalam teksnya. (Drs. Achmad Syauki, Sulita Bandung, 1985 : 33).
b.Hadist sebagai sumber hukum kedua Islam
Para ulama juga telah sependapat bahwa setelah Al-Qur’an sebagai landasn utama hukum Islam maka hadis dijadikan landasan kedua. Kenapa demikian, karena sifat ayat dalam Al-Qur’an yang masih bersifat global, dan perlu penalaran yang dalam. Hal penalarannya harus disampingi oleh hadis. Hadist sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an,
Fungsi hadist terhadap Al-qur’an dapat dipetakan menjadi empat kategori, diantaranya:
- Bayan at-tafsir
Menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal, dan musytarak. Fungsi hadis dalam hal ini adalah memberikan perincian (tafshil) dan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mujmal, memberikan taqyid ayat-ayat yang masih muthlaq, dan memberikan takhshish ayat-ayat yang masih umum.
Di antara contohnya adalah perintah sholat, namun Al-Qur’an tidak menjelaskan bagaimana tata cara sholat, tidak menerangkan rukun-rukunnya dan kapan waktu pelaksanaannya. Semua ayat tentang kewajibaan sholat tersebut dijelaskan oleh nabi SAW dengan sabdanya:
(صَلُّوْاكَمَارَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي ( روهالبخاري
Artinya:
“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat” (H.R.Bukhari)
- Bayan at-taqrir
Hadis yang berfungsi untuk memperkuat pernyataan atau isi kandungan Al-Qur’an. Salah satu contohnya adalah:
Artinya:
“......karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa......”(Q.S. al-Baqarah: 185)
Ayat di atas di taqrir oleh hadis Nabi SAW, yaitu:
(إِذَارَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْاوَإذَارَأيْتُمُوْهُ فَأفطِرُوْا (رواه مسلم عن ابن عمر
Artinya:
“.....apabila kalian melihat (ru’yat) bulan, berpuasalah, begitu pula apabila melihat (ru’yat) bulan itu, berbukalah.....” (H.R. Muslim dari Umar)
- Bayan an-nasakh
Sebagai ketentuan yang datang berikutnya dapat menghapus ketentuan-ketentuan atau isi Al-Qur’’an yag datang kemudian. Salah satu contoh yang bisa diajukan oleh para ulama adalah sabda Rasul SAW dari Abu Umamah Al-Bahaili,
إِنَّ اللهَ قَدْأعطَى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصَيْةَ لِوَارِثٍ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada tiap-tiap orang haknya (masing-masing). Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. (H.R. Ahmad dan Al-Bar’ah, kecuali An-Nasa’i. Hadis ini dinilai hasan oleh Ahmad dan At-Tirmizi)
Hadis ini menurut mereka men-naskh isi Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِي
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[112], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”
c. Hubungannya dengan Al-Qur’an
- Hadis menguatkan hukum yang ditetapkan Al-Qur’an.
- Hadis memberikan rincian terhadap pernyataan Al-Qu’an yang bersifat global.
- Hadis membatasi kemutlakan yang dinyatakan oleh Al-Qur’an.
- Hadis memberikan pengecualian terhadap penguasaan Al-Qur’an yang bersifat umum.
- Hadis menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh Al-Qur’an. catatan kaki nest sharing
Hubungan antara qur'an dan hadis sudah pasti berkaitan erat satu sama lain. Kata hadis sering juga disebut sunnah, dan kata "sunnah" sendiri terdapat dalam 16 tempat. Kata tersebut terdapat di beberapa surat yang memiliki arti "kebiasaan yang berlaku" dan "jalan yang diikuti". seperti dalam surat Ali Imran (3) :137.
دْ خَلَتْ مِن قَبْلِكُمْ سُنَنٌ فَسِيرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ فَٱنظُرُوا۟ كَيْفَ كَانَ عَٰقِبَةُ ٱلْمُكَذِّبِي
Sesungguhnya telah berlaku sebelum kamu sunnah-sunnah Alloh. Karena itu berjalanlah kamu di muka bumi.
Kemudian dalam surat al-Isra' (17): 77
سُنَّةَ مَنْ قَدْ أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنْ رُسُلِنَا ۖ وَلَا تَجِدُ لِسُنَّتِنَا تَحْوِيلًا
(Kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu sunnah terhadap rasul-rasul. Kami yang Kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perubahan bagi Ketetapan Kami.
Kata "sunnah" dan "hadits" dikalangan ulama juga ada yang membedakan yaitu dari segi etimologi kedua kata ini memang berbeda. Kata hadis lebih banyak mengarah pada ucapan-ucapan Nabi. Sedangkan sunnah lebih banyah mengarah kepada perbuatan dan tindakan Nabi yang sudah menjadi tradisi yang hidup dalam pengamalan agama.catatan kaki hlm 74-75
4. Qur'an dan Hadis Sebagai Sumber Hukum yang Pertama dan Utama
Sumber hukum Islam yang pertama dan utama adalah Al Quran dan Sunah. Jika berpedoman pada keduanya sebagai sumber hukum dalam kehidupan, maka kita tidak akan sesat selamanya. Al Quran sebagai sumber hukum memiliki inti atau komponen dasar hukum yaitu sebagai berikut:
a) Hukum yang berhubungan dengan masalah akidah (keimanan) dan tercermin dalam rukun iman. Ilmu yang mempelajari tentang keimanan disebut ilmu tauhid, ilmu kalam, atau ilmu usuluddin.
b) Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah secara lahiriah, antara manusia dengan sesamanya, dan dengan lingkungan sekitarnya.
Sebagai kitab suci yang terakhir diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., Al Quran memiliki kelebihan dan keistimewaan yang tidak dipunyai oleh kitab-kitab sebelumnya. Keistimewaan dan kelebihannya antara lain sebagai berikut.
Al Quran mengandung ringkasan ajaran ketuhanan yang pernah dimuat pada kitab-kitab sebelumnya.
Al Quran ditujukan bagi semua umat sepanjang masa. Adapun kitab-kitab sebelumnya hanya untuk bangsa tertentu saja dan dalam kurun waktu tertentu pula.
Sebagai pedoman hidup abadi, Al Quran mempunyai kelengkapan yang luar biasa mengenai berbagai aspek kehidupan dan memiliki keluwesan dari segi pemahaman.
Al Quran diturunkan dalam bahasa yang sangat indah, mudah dibaca, diingat, dan dipahami.
Kemurnian Al Quran tidak terjadi begitu saja, namun memiliki pengaruh dari usaha- usaha manusia.catatan kaki
Manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam. Dalil naqli bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama antaralain Q.S. An-Nisā’, 4: 59, Q.S. An-Nisā’, 4: 105 dan Hadis.Hadis yang menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama adalah hadis riwayat Turmuzi dan Abu Daud yang berisidialog, antara Rasulullah SAW dengan sahabatnya Mu’az bin Jabal, gubernurYaman, sebagaimana sudah dikemukakan terdahulu. Fungsi2 30 juz dan 114 surah, 89 Surah Makkiyyah dan 25Surah Madaniyyah. Sedangkan jumlah ayat-ayatnya, 4.726 ayat dari Surah-surah Makkiyyah dan 1510 ayat dari Surah-surah Madaniyyah.Sebagai pedoman hidup bagi umat manusia.
Isi atau kandungan Al-Qur’andapat dibagi menjadi tiga pembahasan pokok, yaitu:
1) Akidah (keimanan),
2) Ibadah,
3) prinsip-prinsip syariat, yaitu meliputi pembahasan tentang manusia,sosial, ekonomi, musyawarah, hukum perkawinan, hukum waris, hukum perdana,dan hukum antarbangsa.
Pengertian Perkataan hadis berasal dari bahasa Arab yang artinya baru, tidak lama,ucapan, pembicaraan, dan cerita. Menurut istilah ahli hadis yang dimaksud denganhadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW berupaucapan, perbuatan, dan takrir (persetujuan Nabi SAW) serta penjelasan sifat-sifatNabi SAW. b.Kedudukan Para ulama Islam berpendapat bahwa hadis menempati kedudukan padatingkat kedua sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an. Mereka beralasankepada dalil-dalil Al-Qur’an surah Ali-’Imran 3:132, surah Al-Ahzab 33:36 dan Al-Hasyr 59:7, serta hadis riwayat Turmuzi dan Abu Daud yang berisi dialog antaraRasulullah SAW dengan sahabatnya Mu’az bin Jabal tentang sumber hukum Islam.
a. Fungsi atau peranan hadis
Fungsi atau peranan hadis (sunah) di samping Al-Qur’anul Karim adalah sebagai berikut:
1) Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalamAl-Qur’an (bayan at-taqriri atau at-ta’kid).
2) Menjelaskan, menafsirkan, dan merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang masihumum dan samar (bayan at-tafsir).
3) Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an(bayan at-tasyri) namun pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an.
Sumber-sumber hukum Islam (Arab: الأدلة الشرعية الإسلامية, translit. al-adillah al-syar’iyyah al-islāmiyyah), atau dalil syar'i, adalah rujukan pengambilan keputusan untuk menghukumi suatu perbuatan (misal, wajib) dalam syariat Islam dengan cara yang dibenarkan. Semua hukum perbuatan dalam Islam selalu merujuk kepada empat macam rujukan yang disepakati oleh mayoritas kaum muslimin (dari yang paling utama): Alquran, sunnah, ijmak, dan qiyas. Penetapan empat sumber hukum ini tertera dalam firman Allah dalam Surah An-Nisa’ (lihat di bawah).Karena peraturan Islam yang tercantum dalam sumber utama tidak secara eksplisit menangani setiap kejadian yang mungkin terjadi, yurisprudensi harus mengacu pada sumber dan dokumen asli untuk menemukan tindakan yang benar.
1. Menurut mazhab Sunni, sumber sekunder hukum Islam adalah konsensus, sifat pastinya tidak mengandung konsensus sendiri; Alasan analogis; Alasan murni; Mencari kepentingan umum; Kebijaksanaan hukum; Keputusan generasi pertama umat Islam; Dan adat istiadat setempat.
2. Mazhab Hanafi sering bergantung pada deduksi analogis dan penalaran independen, dan Maliki dan Hanbali umumnya menggunakan Hadis.
3. Mazhab Syafi'i menggunakan Sunnah lebih dari Hanafi dan analogi lebih dari dua lainnya. Di antara Syi'ah.
4. Mazhab Ja'fari Usuli menggunakan empat sumber, yaitu Alquran, Sunnah, konsensus dan intelek.
Mereka menggunakan konsensus dalam kondisi khusus dan bergantung pada akal untuk menemukan prinsip umum berdasarkan Alquran dan Sunnah, dan menggunakan prinsip-prinsip yurisprudensi sebagai metodologi untuk menafsirkan Alquran dan Sunnah dalam situasi yang berbeda. Akhbari Ja'fari lebih mengandalkan tradisi dan menolak ijtihad. Menurut Momen, terlepas dari perbedaan prinsip-prinsip yurisprudensi antara Syiah dan empat mazhab Sunni, ada sedikit perbedaan dalam penerapan praktis yurisprudensi terhadap Upacara ritual dan transaksi sosial.catatan kaki internet
Qur'an dan Hadis sebagai sumber hukum islam yang pertama dan utama
5. Hubungan Qur'an dan Hadis sebagai Sumber Hukum Islam yang Pertama dan Utama dengan Sumber Hukum Islam Lainnya
Hubungan Qur'an dan hadis dengan sumber hukum islam lainnya tentu saja saling berkaitan dan saling menguatkan. Sumber hukum islam yang lainnya itu antara lain, ijma', qiyas, ijtihad dan lain-lain. Sedangkan uraiannya sebagai berikut:
1. Ijtihad
Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkyan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukumyang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SAW dengan sahabat yang bernama muadz bin jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi SAW, bertanya kepada Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan pada satu masalah yang memerlukan penetapan hukum?”, muadz menjawab, “Saya akan menetapkan hukumdengan Al Qur’an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya tidak ditemukan ketetapannya di dalam Al Qur’an?” Muadz menjawab, “Saya akan tetapkan dengan Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan ketetapannya dalam Al Qur’an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri” kemudian, Rasulullah SAW menepuk-nepukkan bahu Muadz bi Jabal, tanda setuju. Kisah mengenai Muadz ini menajdikan ijtihad sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam setelah Al Qur’an dan hadits.
a. Pengertian, Kedudukan, dan Fungsi Ijtihad
1. Pengertian Menurut pengertian kebahasaan kata ijtihad berasal dari bahasa Arab, yangkata kerjanya “jahada” yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh.
2. Kedudukan Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Hadis. Dalilnya adalah Al-Qur’an dan Hadis. Allah SWT berfirman yangartinya: ”Dan dari mana saja kamu keluar maka palingkanlah wajahmu ke arahMasjidil Haram dan di mana saja kamu (sekalian) berada maka palingkanlahwajahmu ke arahnya.” (Q.S.Al-Baqarah,2:150).
Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi bebrapa syarat berikut ini:
1. mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum.
2. memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits.
3. mengetahui soal-soal ijma.
4. menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.
Fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu yang tidak ditemukandalil hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Islam menghargai ijtihad, meskipun hasilnya salah, selama ijtihad itu dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hubungan ini Rasulullah SAW bersabda:
اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجَرَانِ وَ اِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ ( رواه البخارى و مسلم )
Artinya: “Apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala dan apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala.” (HR Bukhari dan Muslim).
Islam bukan saja membolehkan adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad, tetapi juga menegaskan bahwa adanya beda pendapat tersebut justru akan membawa rahmat dan kelapangan bagi umat manusia. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
…اِخْتِلاَ فِ اُمَّتِيْ رَحْمَةٌ (رواه نصر المقدس)
Artinya: ”… Perbedaan pendapat di antara umatku akan membawa rahmat” (HR Nashr Al muqaddas).
Dalam berijtihad seseorang dapat menmpuhnya dengan cara ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah kese[akatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’ diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan. Dalilnya dipahami dari firman Allah SWT: (lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-oran yang beriman, taatilah Allah dan rasuknya dan ulil amri diantara kamu….” (QS An Nisa : 59)
Dalam ayat ini ada petunjuk untuk taat kepada orang yang mempunyai kekuasaan dibidangnya, seperti pemimpin pemerintahan, termasuk imam mujtahid. Dengan demikian, ijma’ ulam dapat menjadi salah satu sumber hukum Islam. Contoh ijam’ ialah mengumpulkan tulisan wahyu yang berserakan, kemudian membukukannya menjadi mushaf Al Qur’an, seperti sekarang ini.
2. Qiyas
Qiyas (analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir dan wiski. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al Qur’an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu sama-sama memabukkan. Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukmnya dalam Al Qur’an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar yang ada hukumnya dalam Al Qur’an.
Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:
1. Dasar (dalil).
2. Masalah yang akan diqiyaskan.
3. Hukum yang terdapat pada dalil.
4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
5. Bentuk Ijtihad yang lain.
3. Istihsan
Istihsan/Istislah, yaitu mentapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara kongret dalam Al Qur’an dan hadits yang didasarkan atas kepentingan umum atau kemashlahatan umum atau unutk kepentingan keadilan.
4. Istishab
Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut.
5. Istidlal
Istidlal yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan secara kongkret dalam Al Qur’an dan hadits dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialah hukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum agama sebelum Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur’an dan hadits
6. Maslahah mursalah
Maslahah mursalah ialah maslahah yang sesuai dengan maksud syarak yang tidak diperoeh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu. Contohnya seperti mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar kerugian pada pemilik barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.
7. Al ‘Urf
Al 'Urf ialah urursan yang disepakati oelh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya.
8. Zara'i
Zara’i, ialah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai mashlahah atau untuk menghilangkan mudarat.catatan nuralfiah
Dari Uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hubungan antara Qur'an dan Hadis dengsn sumber hukum islam lainnya itu sangat berkaitan dan saling menguatkan. Misalnya sesuatu apa yang terkandung di dalam Qur'an dan Hadis akan sampai dan mudah dipahami oleh umatnya itu jika disampailan dengan Qiyas, seperti khamr itu mewakili bir, wishky dan minuman berakohol lain. Karena kata bir itu tidak terdapat di dalam Al Qur'an tetapi di qiyaskan.
Post a Comment for "Sumber Hukum Islam - Ushul Fikih"
komentar di sini
Post a Comment