Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tafsir Fuqoha dan Perkembangannya


Dahulu para sohabat pada masa Rosululloh SAW, memahami Al-Qur'an menggunakan saliqoh ‘arabiyah mereka, dan ketika terjadi iskal dalam memahami sebuah ayat, mereka mengembalikanya kepada Rosululloh saw, maka Rosululloh Saw menjelaskan ayat itu kepada mereka.

Ketika Rosululloh saw telah wafat, dan para fuqoha' shohabat bertanggung jawab untuk membimbing umat dengan kepemimpinan khulafaur rosydin, maka banyak di temukan kasus-kasus yang belum ada sebelumnya,Al Qur'an, dengan Al-Qur’an ini para sohabat ber istinbat hukum-hukum yang ada pada Al-Qur’an yang merupakan kebutuhan dhoruri bagi kehidupan.dari sini ikhtilaf mereka dalam tafsir lebih banyak berada pada ayat ahkam.

Masa awal telah berakhir tetapi ayat ahkam belum mencapai sebuah batas, dan setelah banyak dirosah-dirosah Qur’aniyah maka dirosah ahkam mencapai bagian yang sempurna, dan dapat dikatakan bahwa awalu man yang menulis membuat/kitab dalam tafsir ayat ahkam adalah Al-Imam as-Syafi’i R.A,kemudian para ulama menulis sesuai dengan madzhab mereka, maka beragamlah dirosah ini dengan banyaknya madzhab,dan hal ini tidak akan jelas untuk orang-orang yang hanya mempelajari ayat ahkam saja, bahkan orang-orang menafsiri Al-Qur’an pun sama, dan hal ini nampak jelas dalam tafsirnya imam Arrozi as-syafi’I,dan al alusy yang menjadi bermadzhab Hanafi setelah sebelumnya bermadzhab syafi’i.

Salah satu kitab tafsir karya ulama terdahulu yang bercorak fiqhi adalah tafsir “al-Jami’ li ahkam al-Qur’an” karya al-Qurthubi. Selain itu juga ada kitab tafsir yang bercorak fiqhi, di antaranya adalah kitab “ahkam al-Qur’an” karya al-Jashosh dan juga kitab tafsir yang bercorak fiqhi karya Ibnu ‘Arabi.Dalam makalah ini akan di perkenalkan secara singkat tafsir-tafsir tersebut Insa Alloh,

Tafsir Fuqoha

Dahulu para sohabat pada masa Rosululloh SAW memahami Al-Qur'an menggunakan saliqoh (tanpa mempelajaripun paham) ‘arabiyah mereka, dan ketika terjadi iskal dalam memahami sebuah ayat, mereka mengembalikanya kepada Rosululloh saw, maka Rosululloh Saw menjelaskan ayat itu kepada mereka.

Ketika Rosululloh saw telah wafat, dan para fuqoha' shohabat bertanggung jawab untuk membimbing umat dengan kepemimpinan khulafaur rosydin, maka banyak di temukan kasus-kasus yang belum ada sebelumnya,Al Qur'an sebagai tempat perlindungan bagi mereka untuk menginstibati hukum-hukum syari'at pada kasus-kasus baru,kemudian mereka mengumpulkan pendapat mereka tentang kasus-kasus itu, jarang mereka berbeda pendapat ketika terjadi pertentangan pendapat, seperti perbedaan pendapat mereka dalam masalah ‘idahnya orang hamil yang ditinggal mati suaminya.Apakah ‘idahnya sampai ia wad'ul hamli ataukah ketika sudah 4 bulan 10 hari, atau masa terlama diantara dua masa itu? Sebagaimana Alloh swt berfirman:

(وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ)

Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S Al-Baqoroh: 240)

Dan Alloh swt berfirman:

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (Q.s at-Talaq: 4)

Maka hal-hal seperti inilah meskipun sedikit  merupakan awal mula khilaf fiqh dalam memahami ayat ahkam.

Kemudian, setelah masa aimmatul fuqoha al-arba'ah, dan setiap imam membuat dasar untuk istanbath ahkam dalam mazhabnya, banyak hal-hal baru dan masalah-masalahnya menjadi sulit, maka, bertambah pula arah perbedaan dalam memahami sebagian ayat-ayat,karena berbeda-bedanya pengambilan dalil di dalamnya,bukan karena fanatik mazhab tetapi karena berpegang teguh dengan apa yang telah seorang faqih duga kebenaranya dan tidak ada kemarahan ketika di ketahui yang benar ada pada yang lainya untuk kembali ke padanya.

Hal seperti ini masih terus berlanjut,sampai datang masa taqlid dan fanatik madzhab maka para pengikut madzhab membatasi upaya mereka, untuk menjelaskan: madzhab mereka dan memperoleh kemenangan, meskipun ada juga usaha mereka dengan membawa ayat-ayat Al-qur'an kepada ma'na-ma'na marjuh juga jauh.dari hal ini ari hal ini, muncul tafsir fiqih yang khusus untuk membahas ayat-ayat ahkam dalam Al-Qur'an, ada kala di dalamnya ta'asub mazhab bisa sangat kuat dan ada juga yang ringan. Metode ini telah berlanjut sampai era modern dan ini yang di sebut tafsir fiqh.

Kitab-kitab Tafsir Fiqh yang paling Populer diantaranya adalah:

1. Ahakamul Qur'an karya Al-Jashos – dicetak
2. Ahkamul Qur'an karya Kiya Hirosi dicetak
3. Ahkamul Qur'an karya Ibnul ‘Arobi – dicetak
4. Al-Jami'u Li ahkamil Qu'arn karya imam Qurthubi - dicetak
5. Al-Iklil fi istinbathit tanzil karya Imam suyuthi - manuscript
6. At tafsir Ahmadiyah fi bayanil ayatis syar’iyah karya mala jabun – di cetak di india
7. Tafsir ayatil ahkam karya syeikh Muhammad sayis - dicetak
8. Tafsir Ayatil Ahkam karya syeikh manacul qotho – dicetak
9. Adhwaul Bayan karya syeikh M.sanqithi – dicetak

Dan akan di perkenalkan sebagian saja:

1. Ahkamul Qur'an – karya Al-Jashosh

Beliau adalah Abu Bakar,Ahmad bin Ali ar-Rozi, yang terkenal dengan nama al jaashos( penjual kapur) di lahirkan di kota baghdad pada tahun 305 H.Beliau termasuk pemimpin madzhab hanafi pada abad ke-4 H.Kitabnya(Ahkamul Qur'an) dianggap sebagai salah satu kitab tafsir fuqoha' paling penting,terutama bagi pengikut madzhab hanafi,karena terfokus pada madzhab mereka,promosi serta pembelaan madzhab mereka .

Mualif membatasi diri dalam kitab ini ia hanya menafsiri ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum-hukum furu'iyah, kemudian ia mengemukakan satu ayat atau beberapa ayat, kemudian melanjutkan penjelasan ayatnya dengan dengan sedikit ma’tsur dalam maknanya,kemudian ia menyebutkan masalah-masalah fiqhiyah yang berhubungan dengan ayat baik secara langsung atau tidak langsung.beliau menyebutkan khilaf-khilaf madzhab , sampai pembaca merasa bahwa ia sedang membaca dalam suatu kitab fiqh dari beberapa kitab fiqih, bukan dalam kitab tafsir.

Aljashos sangat fanatik kepada madzhabnya,ia membawanya sewenang-sewenang dalam menafsiri dan menakwili ayat-ayat untuk memenangkan madzhabnya. Ia sangat intensif dalam merespon orang yang berlainan dengan pendapatnya karena intoleransinya terhadap pendapat dalam ta’wil dengan cara yang terkadang pembaca enggan untuk melanjutkan bacaanya.karena ungkapanya yang pedas dalam mengadu pendapat madzhab lain.

Nampak jelas dari tafsirnya Al jashos bahwa ia mengikuti orientasi mu’tazilah dalam ‘aqidahnya.Misalnya ia mengatakan dalam firman Alloh ‘Azza wa Jalla:

لَا تُدْرِكُهُ الْأَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ الْأَبْصَارَ ۖ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala yang kelihatan; dan Dialah Yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui. (Al-an'am: 103)

Yang menurutnya maknanya adalah mata tidak bisa melihat Alloh,

Penafsiran yang di berikan al Jashosh ini sejalan dengan usul muktazilah yaitu mustahil melihat Alloh SWT baik dunia maupun akhirot.

Kitab tafsir ini di cetak tiga jilid Dan beredar luas di antara ahli ilmu, dan sumber rujukan bagi pengikut madzhab hanafi.

2. Ahkamul Qur'an – karya Ibnul ‘Arobi

Beliau adalah Abu Bakar Muhammad bin Abdulloh bin Muhammaf bin Abdulloh bin Muhammad bin Abdulloh bin Ahmad al-Ma'arif al-Andalusy al- isbily.Di lahirkan pada bulan syacban tahun 468 H wafat pada bulan robicul akhir tahun 543 H.Salah satu ulama Andalusia yang luas ilmunya juaga salah satu orang yang sampai derajat ijtihad belajar ilmu ushul dari Abu bakr as syasi, dan imam ghozali, sastra dari abi zakaria at tibrizi.Beliau bermadzhab maliki, kitabnya (Ahkamul Qur'an ) merupakan rujukan paling penting bagi tafsir fiqh madzhab maliki,

Ibnu ‘arobi dalam tafsirnya adalah orang yang moderat dan bijaksana,tidak begitu banyak berfanatik madzhab,tidak sewenang-wenang untuk menyangkal pendapat orang-orang yang tidak sependapat,tidak seperti al jashos, meskipun ia mengabaikan kesalahan ilmiah yang di lakukan oleh mujtahid maliki.

Dalam tafsirnya Ibnu ‘arobi munuturkan berbagai pendapat ulama yang masih berkaitan dengan ayat ahkam.dan menjelaskan kemungkinan ayat ahkam yang berbeda-beda pada sisi madzhab-madzhab lain.Ia memisahkan setiap poin permasalahan dalam menafsiri ayat dengan memberi judul.Maka ia mengatakan: masalah yang pertama...kedua....dan sterusnya Jarang ia menggugat orang yang berlawanan dengan pendapatnya, Didalam tafsirnya itu ibnu ‘arobi bepegang kepada دmasalah bahasa dalam mengistinbathi hukum,meninggalkan isroiliyat,mengkritik hadist-hadust dho'if dan memperinagtkanya

Kitab itu telah di cetak beberapa kali diantaranya ada yang di cetak dua jilid dan 4 jilid, kitab itu beredar di kalangan ulama.

3. jami' lil Ahkamil Qur'an karya Abi ‘abdillah Al- qurthibi

Beliau adalah Abdulloh Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farh Al-anshori al- khazroji al-andalusi,seorang ulama ternama di kalangan Malik.Karyanya cukup banyak dan yang pang mashyur adalah tafsirnya al-jami' li ahkamil Qur'n dan juga at tadzkiroh fi ahwalil mauta wa umuril akhiroh.beliau wafat dan di makamkan pada bulan syawal tahun 671 H di maniyah bani khosib.

Di dalam tafsirnya imam Qurthubi tidak membatasi kajianya pada ayat-ayat ahkam saja ,tetapi komprensif, metodologi tafsirnya adalah mengemukakan azbabun nuzul, menyajikan qiroat-qiro'at juag irob-i'robnya, menjelaskan lafadz yang asing, menyandarkan qoul-qoul pada sang pengucap qoul, menyediakam lembar khusus untuk banyak kisah-kisah mufassiririn, berita dari ahli sejarah ia menuqil dari ulama asabiqin yang dapat di percaya, terutama pengarang kitab ahkam, ia menuqil dari ibnu hajar at-thobari, Ibnu ‘athiyah, Ibnu ‘arobi, Alkiya Hirosy dan Abu Bakar al jashosh.

Imam qurthubi membahas sangat mendalam dalam ayat-ayat ahkam, ia menyebutkan masalah-masalah khilaf, dan menyampaikan dalil pada setiap pendapat,dan menghubungkan dengan ayat, beliau tidak fanatik kepada madzhabnya.

Imam qurthubi juga melakukan konfrontasi terhadap sejumlah golongan. Ia menyanggah kaum mu'tazilah, qodariah, syiah, rofidhoh, para filosof dan sufi-sufi yang berbuat keterlaluan tetapi di lakukan dengan gaya bahasa yang halus. Dan didorong oleh rasa keadilan terkadang mam qurthubi membela orang-orang yang di serang oleh ibnul ‘Arobi dan mencelanya karena ungkapan-ungkapanya yang kasar, dan keras terhadap ulama muslim dan jika perlu mengkritik, maka krtikanya pun bersih serta di lakukan dengan cara yang sopan dan terhormat.

Kitab tafsir ini pernah hilang dari perpustakaan, hingga Darul Kutub Mishriyah mencetaknya kembali kini bagi pembaca mudah untuk memeperolehnya.

Sumber: Mabahis fii Ulumil Qur'an

Post a Comment for "Tafsir Fuqoha dan Perkembangannya"