Sholat Sunah (Fiqih 'Ubudiyyah)
Sebagai umat muslim diwajibkan untuk salat, karena salat merupakan tiang agama. Salat itu sendiri terbagi menjadi dua macam, yang pertama salat wajib yaitu salat yang diwajibkan bagi setiap muslim untuk mendirikannya. Yang kedua salat sunnah yaitu salat yang hukumnya sunnah. Salat sunnah juga dibagi menjadi dua macam yakni salat sunnah mu'akat dan ghairu mu'akad. Mu'akad artinya dianjurkan, jadi salat sunnah itu ada yang dianjurkan untuk ummat muslim melaksanakannya, ada juga salat sunnah yang tidak dianjurkan melaksanakannya, tapi sebagaimana hukumnya sunnah bila dikerjakan berpahala ditinggalkan tidak apa-apa. Walau seperti itu sebagai ummat muslim tentu ingin meningkat amalan ibadah dan ketakwaannya.
Dengan semakin banyak mengerjakan salat sunnah tanpa melihat dianjurkan atau tidaknya akan menambah amalan kita di hadapan Allah SWT. Dan disini ingin membahas tentang salat sunnah dan macam-macam salat sunnah.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Shalat Sunnah
Sholat
secara bahasa berarti doa, sedangkan menurut syara’ sholat adalah bentuk ibadah
yang terdiri atas perkataan dan perbuatan yang dimulai dari takbir dan diakhiri
dengan salam dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Sesuai dengan firman
Allah SWT. :
وَاَقِمِ الصَّلَاةَ اِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهٰى عَنِ
اْلفَحْشَاءِوَاْلمُنْكَرِ
“Dan dirikanlah sholat, sesungguhnya salat itu mencegah dari
(perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (Al-Ankabut: 45)
Sedangkan
sunnah adalah dianjurkan untuk dikerjakan, artinya apabila dikerjakan
mendapatkan pahala, namun bila ditinggalkan tidak mendapatkan siksa (tidak
berdosa).Jadi sholat sunnah adalah ibadah yang terdiri atas perkataan dan
perbuatan yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam dan memenuhi
beberapa syarat yang ditentukan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala,
namun bila ditinggalkan tidak mendapatkan siksa (tidak berdosa).
B.
Macam-Macam
Sholat Sunnah
1.
Sholat
Sunnah Muakkad
Yaitu shalat sunnah yang selalu
dikerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh Rasulullah SAW, seperti
shalat witir, shalat hari raya dan lain sebagainya.[[1]]
Macam – macam shalat sunnah muakkad antara lain :
a)
Shalat
tahajud, shalat dhuha dan shalat tarawih
وَثَلَاثُ نَوَافِلُ مُؤَ كَّدَاتٌ صَلَاةُ الَّيْلِ وَصَلَاةُ
الضُّحَى وَصَلَاةُ التَّرَاوِيْحِ.
Artinya : “Dan ada tiga macam shalat sunnah mu’akkad (sangat sekali
disunnahkan): Shalat malam (tahajjud), Shalat Dhuha, dan Shalat Tarawih”[[2]]
a.
Shalat
Tahajud
Yaitu shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu malam hari setelah
bangun tidur, sekalipun tidurnya hanya sebentar. Hukum dari shalat tahjud
adalah sunnah muakkad.
Anjuran mengerjakannya :
Firman Allah Ta’ala
وَمِنَ
الَّيْلِ فَتَهَجَّدَبِهِ نَا فِلَةً لَكَ عَسَى اَنْ يَبْعَسَكَ رَبُّكَ مَقَامًا
مَحْمُوْدًا.
Artinya : “Dan pada sebagian malam hari, maka kerjakanlah shalat
tahajjud engkau sebagai suatu ibadah tambahanbagimu, mudah - mudahan
Tuhanmu mengangkat ke tempat yang terpuji” (QS. Al Isra 79)
Rasulullah SAW bersabda :
اَيُّهَا
النَّاسُ اَفْشُو السَّلَامِ وَ اَطْعِمُو الطَّعَامَ وَصِلُوا اْلاَرْحَامِ
وَصَلُّوابِاالَّيْلِ وَالنَّاسُ نِياَمٌ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ.
Artinya : “Hai sekalian manusia. Sebarkanlah salam, berikanlah
makanan (pada orang yang sangat membutuhkan), sambungkanlah sanak kerabat,
shalatlah di waktu malam di saat orang sedang tidur nyenyak, niscaya kalian
semua akan masuk surga dengan selamat dan sejahtera” (HR. Al Hakim, Ibnu Majah,
dan Turmudzi)
Dari firman Allah dan hadits diatas memberikan pengertian kepada
kita bahwa shalat tahajjud adalah benar – benar dianjurkan untuk
mengerjakannya, dan saat itulah hamba Allah sangat dekat dengan Allah sehingga
segala permintaan dan permohonan akan segera dikabulkan baik mohon kebahagiaan
dunia maupun kebahagiaan di akhirat[[3]]
Niat shalat tahajjud :
اُصَلِّى
سُنَّةًالتَّحَجُّدِرَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya :”Saya berniat shalat tahajud dua raka’at, karena Allah
ta’ala”
b.
Salat
Dhuha
Salat Dhuha
adalah salat sunnah dua rakaat atau lebih yang dilakukan pada waktu dhuha,
yaitu kira-kira matahari naik sepenggalah sampai tergelincir matahari. Jumlah
rakaat salat dhuha paling sedikit dua rakaat, sedangkan paling banyak menurut
sebagian ulama tidak ada batasannya.[[4]] Tetapi
pada ada yang mengatakan duabelas rakaat sesuai hadis nabi berikut:
عَنْ
اَنَسٍ قَالَ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صلَّى الضُّحَى
اثْنَتٰى عَشَرَةَ رَكْعَةً بَنَى اللهُ لَهُ قَصْرًافِى الْجَنَّةِ. رواه
الترميذى وابن ماجه
“Dari
Annas, “Nabi Saw. berkata, ‘Barang siapa salat Dhuha dua belas rakaat, Allah
akan membuatkan baginya istana disurga”.(H.R. Tirmidhi dan Ibnu Majjah)
c.
Shalat
Tarawih
Yaitu shalat sunnah yang dikerjakan
pada malam bulan Ramadhan. Hukum dari shalat tarawih adalah sunnah muakkad.
Niat shalat tarawih :
اُصَلِّى سُنَّةَالتَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya :”Saya berniat shalat sunnah tarawih dua raka’at, karena
Allah ta’ala”
Anjuran mengerjakan shalat tarawih berdasarkan
Hadits Nabi SAW
عَنْ
اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ : اَنْ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ قَامَ رَمَضَانَ اِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَلَهُ
تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
Artinya : “Barangsiapa bangun malam di bulan Ramadhan untuk
mengerjakan shalat, karena iman (percaya dan mengharapkan pahala dari Allah),
maka akan diampuni dosanya yang lampau”.
وَعَنْ
اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِى قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ اَنْ يَأْ مُرَ
هُمْ فِيْهِ بِعَزِيْمَةٍ فَيَقُوْلُ : مَنْ قَامَ رَمَضَانَ اِيْماَنًا
وَاحْتِسَابًا غُفِرَلَهُ تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
Artinya : “Dari Abu Hurairah r.a berkata : Rasulullah SAW selalu
menganjurkan kepada kami supaya bangun untuk shalat malam Ramadhan, tetapi
tidak diwajibkan meka beliau bersabda : Barangsiapa yang bangun di malam hari
di bulan Ramadhan untuk mengerjakan shalat, karena iman (percaya dan
mengharapkan pahala dari Allah), maka diampuni dosanya yang lampau.”
Dua hadits diatas memberikan pengertian kepada kita semua kaum
muslim bahwa shalat tarawih (shalat yang memakai istirahat) itu sangat
diamjurkan dan sangat besar pahalanya, sehingga orang yang mengerjakannya
diampuni dosanya yang telah lewat. Bahkan menurut hadits yang diriwayatkan ‘Ali
bin Abu Tholib K.W. Rasulullah SAW bersabda dalam kitabnya : dalam haditsnya
yang panjang :
Pada hari pertama seorang mukmin akan keluar bebas dari
dosanya sebagaimana pada hari pertama ia dilahirkan oleh ibunya dan seterusnya
sampai tanggal tiga puluh adalah mempunyai keutamaan yang berlainan dari
tanggal satu, dua, tiga dan seterusnya sampai akhir bulan Ramadhan.[[5]]
b)
Shalat
Idain (shalat idul fitri dan shalat idul adha)
وَصَلاَتُ
الْعِيْدَيْنِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَهِيَ رَكْعَتَانِ يُكَبِّرُ فِى اْلاُوْلَى
سَبْعًا سِوَى تَكْبِيْرَةُ اْلاِحْرَامِ وَفِى الثَّا نِيَةِ خَمْسًا سِوَى
تَكْبِيْرَةِ الْقِيَامِ وَيَخْطُبُ بَعْدَ هُمَا خَطْبَتَيْنِ يُكَبِّرُ فِى
اْلاُوْلَى تِسْعًا وَ فىِ الثَّا نِيَةِ سَبْعًا.
Artinya : “Shalat dua hari raya (idul fitri dan idul adha)itu
hukumnya sunnah muakkad. Shalar hari raya itu dua rakaat, dalam rakaat pertama
takbir tujuh kali selain takbiratul ikhram, dan dalam rakaat kedua takbir lima
kali selain takbiratul berdiri. Sesudah shalat dua hari raya, maka khutbah dua
kali. Dalam khutbah pertama takbir sembilan kali, dan dalam khutbah kedua
takbir tujuh kali”[[6]]
Niat Shalat Idul Fitri
اُصَلِّى
سُنَّةًلِعِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya :”Saya berniat shalat hari raya (idul fitri)dua raka’at,
karena Allah ta’ala”
Niat Shalat Idul Adha
اُصَلِّى
سُنَّةًلِعِيْدِ الأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
c)
Shalat
gerhana bulan (Khusuf) dan gerhana matahari (Kusuf)
وَصَلَاُة
الْكُسُوْفِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فَاِنْ فَاتَتْ لَمْ تُقْضَ وَيُصَلِّى
لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ وَخُسُوْفِ الْقَمَرِرَكْعَتَيْنِ. فِى كُلِّ رَكْعَةٍ
قِيَامَانِ يُطِيْلُ الْقِرَاءَةَ فِيْهِمْ وَرُكُوْعَانِ يُطِيْلُ التَّسْبِيْحِ
فِيْهِمَا دُوْنَ السُّجُودِ. وَيَخْطُبُ بَعْدَهَاخُطْبَتَيْنِ وَيُسِرُّ فِى
كُسُفِ الشَّمْسِ وَيَجْهَرُ فِى خُسُفِ الْقَمَرِ.
Artinya : “Shalat gerhana (bulan dan matahari) adalah sunnah
muakkad, dan bila waktunya sudah lewat, maka tidak usah diqadha. Dan hendaknya
shalat dua rakaat untuk gerhana matahari dan bulan, pada tiap rakaat berdiri
dua kali dengan memanjangkan tasbih di dalamnya, dan dua ruku’ dengan
memanjangkan tasbih dalam sujud. Dan setelah shalat gerhana, maka khutbah dua
kali. Dalam shalat gerhana matahari hendaknya memelankan
Niat shalat gerhana bulan (khusuf)
اُصَلِّى
سُنَّةً الْخُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat gerhana bulan dua rakaat karena
Allah Ta’ala”
Niat shalat gerhana matahari (kusuf)
اُصَلِّى
سُنَّةً الْكُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
d)
Shalat
witir
Yaitu shalat yang dikerjakan dengan
bilangan ganjil, saru rakaat, tiga rakaat, lima rakaat, tujuh rakaat, sembilan
rakaat dan tiga belas rakaat. Hukum dari shalat witir adalah sunnah muakkad.
كُلَّ
الَّيْلِ اَوْتَرَ رَسُوْا لُ للهِ صَلَّى للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمُ وَانْتَهَى
وِتْرُهُ اِلَى السَّحْرِ. رواه البخاري ومسلم عن عائشة
Artinya : “Setiap malam Rasulullah SAW melakukan shalat witir. Dan
penghabisan witirnya di penghujung malam (waktu sahur)”[[10]]
اِجْعَلُوْااُخِرَصَلَاتِكُمْ
بِاالَّيْلِ وِتْرًا
Artinya : Jadikanlah akhir shalatmupada waktu malam dengan witir
(HR. Bukhori & Muslim yang bersumber dari Ibnu ‘Umar r.a)
اَوْتِرُوْاقَبْلَ
اَنْ تُصْبِحُوْا
Artinya : Shalat witirlah kamu sekalian sebelum waktu shubuh (HR. Muslim
yang bersumber dari Abu Sa’id Al Khudriy r.a)
Dua hadits diatas memberikan pengertian pada kita bahwa shalat
witir itu sangat dianjurkan untuk mengerjakannya.[[11]]
Niat :
اُصَلِّى
سُنَّةً الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat witir dua rakaat karena Allah
Ta’ala”
Niat shalat witir satu rakaat :
اُصَلِّى
سُنَّةً الْوِتْرِ رَكْعَةً لِلَّهِ تَعَالَى
e)
Shalat
sunnah rawatib muakkad
Shalat sunnah rawatib yaitu shalat –shalat sunnah muakkadah yang
mengiringi shalat fardlu, yakni dua rakaat sebelum subuh, dua rakaat sebelum
zuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah maghrib dan dua rakaat sesudah
isya. Menurut golongan mazhab hanafi, yang muakad sebelum zuhur adalah empat
rakaat. (jadi jumlahnya dua belas rakaat). Selain dari hukumnya sunnah
mustahabbah, atau anjuran.
Adapun hadits yang menjelaskan tentang shalat sunnah rawatib
muakkadah, yakni hadits yang diterangkan dalam hadits dari Ibnu Umar, sebagai
berikut :
حَفِضْتُ
مِنَ الَّنبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمُ عَشَرَرَكْعَاتَ : رَكْعَتَيْنِ
قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الَمغْرِبِ فِى
بَيْتِهِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ
الصُّبْحِ. رواه البخارى و مسلم عن ابى عمر
Artinya :”Saya hafalkan dari Nabi SAW sepuluh rakaat : dua rakaat
sebelum shalat dhuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesuadah shalat
maghrib di rumahnya, dua rakaat sesudah shalat isya di rumahnya, dan dua rakaat
sebelum shalat subuh” (HR Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)[[13]]
Macam-macam shalat sunnah rawatib muakkkad:
Sunnah fajar. Adalah salah satu sunnah mu’akkad yang dikerjakan
sebelum shalat subuh dan merupakan sunnah rawatib yang sangat dianjurkan.
Karena itu ulama mazhab hanafi menyatakan, shalat tersebut tidak boleh
dikerjakan sambil duduk atau diatas kendaraan tanpa ada halangan.
Niat :
اُصَلِّى
سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sebelum shubuh
karena Allah Ta’ala”
Sunnah zuhur. Jumlah rakaatnya ialah dua rakaat sebelum zuhur dan
dua rakaat sesudahnya. Hanya, yang muakkad dari jumlah itu adalah dua rakaat
sebelum zuhur dan dua rakaat pula sesudahnya.
Niat :
اُصَلِّى سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلَّهِ
تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sebelum dhuhur,
karena Allah Ta’ala”
اُصَلِّى سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً لِلَّهِ
تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sesudah dhuhur,
karena Allah Ta’ala”
Sunnah maghrib. Sunnah ini sebanyak enam rakaat sesudah shalat
maghrib, tetapi yan muakkad hanya dua rakaat sebagaimana keterangan
diatas.ulama mazhab syafii dan hambali berpendapat, sebelum maghrib disunnahkan
pula mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat.
Niat :
اُصَلِّى
سُنَّةَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sebelum maghrib,
karena Allah Ta’ala”
Sunnah maghrib. Sunnah ini sebanyak enam rakaat sesudah shalat
maghrib, tetapi yang muakkad hanya dua rakaat sebagaimana keterangan di atas.
Ulama madzhab syafii dan hambali berpendapat sebelum maghrib disunnahkan pula
mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat.
Niat :
اُصَلِّى
سُنَّةَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sesudah maghrib,
karena Allah Ta’ala”
Sunnah isya. Tiada perbedaan pendapat bahwa sunnah isya yang
muakkad ialah dua rakaat sesudahnya, tetapi yang diperselisihkan adalah tentang
jumlah rakaat sunnah rawatibnya yang tidak muakkad.
Niat :
اُصَلِّى
سُنَّةَ الْعِشَآءِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
2.
Sholat
Sunnah Ghoiru Muakkad
Yaitu shalat sunnah yang tidak selalu dikerjakan oleh Rasulullah
SAW, seperti shalat-shalat rawatib yang tidak muakkad, yakni empat rakaat
sebelum ashar, dua rakaat sebelum shalat maghrib, dua rakaat sebelum shalat
isya[[15]] dua rakaat sebelum dhuhur, dan dua
rakaat setelah dhuhur.[[16]] Adapun hadits – hadits yang
menerangkan tentang shalat sunnah ghairu ghairu muakkadah antara lain :
Sabda Rasulullah SAW :
رَحِمَ
اللهُ امْرَاءً صَلَّى اَرْبَعًا قَبْلَ الْعَصْرِ. رواه احمد و ابو داود و
الترمزى عن ابى عمر
Artinya : “Allah memberi rahmat kepada seseorang yang shalat empat
raka’at sebelum ashar” (HR Ahmad, Abu Daud dan At Tirmidzi dari Ibnu Umar)
Dalam hadits dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al Muzanni, diterangkan :
اَنَّ
النبي صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمُ صَلَّى قَبْلَ الْمَغْرِبِ
رَكْعَتَيْنِ. رواه ابن حبان عن عبدالله بن مغفّل المزنّى
Artinya : “Bahwa Nabi SAW shalat sebelum maghrib dua raka’at” (HR
Ibnu Hibban dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al Muzanni)
Sabda Rasulullah SAW :
مَا
مِنْ صَلَاةِ مَفْرُوْضَةً اِلَّاوَبَيْنَ يَدَيْهَارَكْعَتَيْنِ. رواه ابن
حبان عن ابن زبير
Artinya : “Tiada shalat fardlupun, kecuali sebelumnya ada dua
raka’at (shalat sunnah)” (HR Ibnu Hibban dari Ibnu Zubair).[[17]]
Macam – macam shalat sunnah rawatib ghairu muakkad
a)
Empat
rakaat sebelum ashar
Niat :
اُصَلِّى
سُنَّةَ الْعَصْرِرَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sebelum ashar,
karena Allah Ta’ala”
b)
Dua
rakaat sebelum shalat maghrib
Niat :
اُصَلِّى
سُنَّةَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sebelum maghrib,
karena Allah Ta’ala”
c)
Dua
rakaat sebelum shalat isya
Niat :
اُصَلِّى
سُنَّةَ الْعِشَآءِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sebelum isya’,
karena Allah Ta’ala”
d)
Dua
rakaat sebelum dhuhur
Niat :
اُصَلِّى
سُنَّةَ الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sebelum dhuhur,
karena Allah Ta’ala”
e)
Dua
rakaat setelah dhuhur.
Niat :
اُصَلِّى
سُنَّةَ الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
C.
Manfaat
Sholat Sunnah
Setiap
sunnah-sunnah yang ada dalam islam tentunya terdapat manfaat tersindiri karena
itu juga dilakukan oleh Nabi sebagai panutan kita, antara lain :
1.
Mendekatkan
diri kita kepada Alloh SWT.
2.
Menjadi
amalan tambahan kelak di hari kiamat seandainya pada saat melaksanakan shalat
lima waktu tidak sempurna.
3.
Mampu
meninggikan derajat serta menghapus dosa, kesalahan dan terbukanya pintu sorga
bersama Rasulullah SAW.
4.
Menimbulkan
rasa cinta dan merupakan wujud syukur kepada Allah SWT dari hamba-Nya.
5.
Mendatangkan
berkah, rejeki dan kebaikan saat dikerjakan di rumah, karena menjadikan
rumahnya sebagai bagian dari shalatnya.[[19]]Wallohu
A’lam.
KESIMPULAN
Sholat secara bahasa berarti doa, sedangkan menurut syara’ sholat adalah bentuk ibadah yang terdiri atas perkataan dan perbuatan yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.Sedangkan sunnah adalah dianjurkan untuk dikerjakan, artinya apabila dikerjakan mendapatkan pahala, namun bila ditinggalkan tidak mendapatkan siksa (tidak berdosa). Jadi sholat sunnah adalah ibadah yang terdiri atas perkataan dan perbuatan yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala, namun bila ditinggalkan tidak mendapatkan siksa (tidak berdosa).
Macam-macam sholat sunnah dilihat dari segi pelaksanaanya dibagi menjadi dua yaitu sholat sunnah muakkad dan shlat sunnah ghoiru muakkad. Sholat sunnah muakkad yaitu shalat sunnah yang selalu dikerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh Rasulullah SAW, seperti shalat witir, shalat hari raya dan lain sebagainya, seperti : sholat tahajjud, sholat dhuha, tarawih, sholat witir, sholat ‘idain (‘idul fitri dan ‘idul adha), dan sholat sunnah rowatib muakkad. Sedangkan sholat sunnah ghoiru muakkad seperti : sholat witir ghoiru makkad, sholat hajat, shalat mutlaq dll.
Rinciyan sholat sunnah rowatib muakkad:
1. 2 rakaat sebelum dhuhur
2. 2 rakaat sesudah dhuhur
3. 2 rakaat sesudah magrib
4. 2 rakaat sesudah isya
5. 2 rakaat sebelum subuh
Sedangkan salat sunnah yang gairu muakkad:
1. 2 rakaat sebelum dhuhur, dengan yang muakkad menjadi 4
2. 2 rakaat sesudah dhuhur, dengan yang muakkad menjadi 4
3. 4 rakaat sebelum asar
4. 2 rakaat sebelum magrib
5. 2 rakaat sebelum isya
DAFTAR PUSTAKA
Sanihiyya. 2007, Penuntun Shalat Sunnah Lengkap. Bandung: Pustaka Setia.
Abidin, Slamet. 1998. Fiqih Ibadah. Bandung: Pustaka Setia.
Qira’ati, Muhsin. 1996. Pancaran Cahaya Shalat. Bandung: Pustaka Hidayah.
Djamal, Murni. 1983, Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
[1] Murni Djamal, 1983, Ilmu Fiqh, hal 87
[2] Anas Thohir Sjamsudin, 2001, Kitab Taqrib Himpunan
Hukum Islam, hal 37
[3] Sanihiyyah Mz, 2007, Penuntun Shalat Sunnah Lengkap, hal
39
[4] Slamet Abidin, 1998, Fiqih Ibadah, Bandung : Pustaka Setia,
hal. 76.
[5] Sanihiyyah Mz, 2007, Penuntun Shalat Sunnah Lengkap, hal
55
[6] Anas Thohir Sjamsudin, 2001, Kitab Taqrib Himpunan
Hukum Islam, hal 53
[7] Sanihiyyah Mz, 2007, Penuntun Shalat Sunnah Lengkap, hal
80
[8] Anas Thohir Sjamsudin, 2001, Kitab Taqrib Himpunan
Hukum Islam, hal 54
[9] Sanihiyyah Mz, 2007, Penuntun Shalat Sunnah Lengkap, hal
85
[10] Murni Djamal, 1983, Ilmu Fiqh, hal 196
[11] Sanihiyyah Mz, 2007, Penuntun Shalat Sunnah Lengkap, hal
60
[12] Sanihiyyah Mz, 2007, Penuntun Shalat Sunnah Lengkap, hal
58
[13] Murni Djamal, 1983, Ilmu Fiqh, hal 195
[14] Sanihiyyah Mz, 2007, Penuntun Shalat Sunnah Lengkap, hal
17-19
[15] Murni Djamal, 1983, Ilmu Fiqh, hal 195
[16] Sanihiyyah Mz, 2007, Penuntun Shalat Sunnah Lengkap, hal
16
[17] Murni Djamal, 1983, Ilmu Fiqh, hal 195-196
[18]
Sanihiyyah Mz, 2007, Penuntun Shalat Sunnah Lengkap, hal 17-19
[19] Qira’ati
Muhsin. 1996. Pancaran Cahaya
Shalat, hal 43
Post a Comment for "Sholat Sunah (Fiqih 'Ubudiyyah)"
komentar di sini
Post a Comment