Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makanan dan Minuman Halal dan Haram



MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM DAN HALAL
Makanan dan minuman merupakan pemberian Allah yang diberikan kepada manusia maupun makhluk hidup lainnya untuk dikonsumsi agar dapat memberikan kenikmatan dan kekuatan sehingga dapat bertahan hidup dan kuat melakukan berbagai aktivitas dalam hidupnya. Manusia mengkonsumsi makanan dan minuman ini tidak hanya sekedar untuk dapat bertahan hidup, tetapi juga agar memiliki stamina yang kuat sehingga dapat beribadah kepada Allah dengan maksimal. Agar ibadah kita kepada Allah benar-benar bersih dan memiliki nilai yang baik, tentunya harus didukung oleh makanan dan minuman yang bersih dan baik pula. Makanan dan minuman yang kita konsumsi haruslah makanan yang baik dan halal sehingga dapat memberikan kekuatan untuk melakukan ibadah kepada Allah. Baik berarti memiliki kadar gizi dan vitamin yang tinggi, sedang halal berarti harus benar-benar jenisnya halal dikonsumsi dan diperoleh dengan cara yang halal pula. Jika yang kita konsumsi berupa binatang, maka harus disembelih dengan cara yang baik sehingga dagingnya menjadi halal, sebaliknya jika cara menyembelihnya tidak benar, binatang yang seharusnya halal dikonsumsi menjadi haram.
Sebagai makhluk hidup, kita tidak mungkin terhindar dari makanan dan minuman. Setiap hari kita harus mengkonsumsi makanan dan minuman agar kita tetap bisa bertahan hidup. Tidak sembarang makanan dan minuman dapat kita konsumsi. Allah sudah memberikan ketentuan mengenai makanan dan minuman yang halal dan haram melalui al-Quran sehingga kita dapat memilih mana makanan dan minuman yang harus kita konsumsi dan mana makanan dan minuman yang harus kita jauhi.
Makan berarti memasukkan sesuatu melalui mulut sedang minum berarti meneguk barang cair melalui mulut. Adapun makanan adalah sesuatu yang dimakan, sedang minuman adalah sesuatu yang diminum. Dengan demikian makanan dan minuman adalah sesuatu yang dapat dimakan dan diminum oleh manusia maupun oleh makhluk hidup yang lain. Namun, pembahasan ini akan difokuskan pada pembahasan tentang makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia.
Harus diakui bahwa Islam merupakan agama yang universal yang isinya tidak hanya menyangkut masalah ibadah, tetapi juga berbagai masalah yang dihadapi oleh manusia dalam kehidupannya, termasuk di dalamnya masalah makanan dan minuman. Islam mengatur masalah makanan dan minuman ini tidak hanya sekedar untuk menunjukkan pentingnya mengkonsumsi makanan dan minuman bagi manusia, tetapi lebih dari itu makanan dan minuman ini diatur secara rinci, hingga jelas mana makanan yang boleh dikonsumsi dan mana yang tidak boleh dikonsumsi.
Secara umum makanan dan minuman menurut Islam dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu makanan dan minuman yang dihalalkan serta makanan dan minuman yang diharamkan. Makanan yang dihalalkan adalah makanan yang boleh dikonsumsi manusia karena akan dapat memberikan manfaat yang besar kepadanya. Sedang makanan yang diharamkan adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi manusia, karena akan dapat menimbulkan bahaya (mudarat) baginya.
1.    Pengertian halal dan haram dalam Islam
Dalam sejarah perjalanan manusia, sebenarnya masalah halal dan haram ini sudah ada sejak adanya manusia. Ketika Nabi Adab di surga bersama isterinya, Hawa, sudah ada aturan dari Allah untuk memperhatikan mana sesuatu yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan, atau mana makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi dan mana yang tidak boleh dikonsumsi. Pada masa itu sudah ada hukum halal dan haram. Yang boleh dilakukan atau boleh dikonsumsi menunjukkan adanya hukum halal dan yang tidak boleh dilakukan atau tidak boleh dikonsumsi menunjukkan adanya hukum haram. Menurut ulama fikih, yang dimaksud dengan halal adalah sesuatu yang menunjukkan adanya kebolehan dan tidak menunjukkan adanya larangan, sehingga sesuatu yang halal ini boleh dilakukan. Sedang yang dimaksud dengan haram adalah sesuatu yang dilarang oleh pembuat hukum (Allah dan Rasulullah) untuk dilakukan dengan larangan yang pasti, karena jika hal ini tidak diikuti akan mendapatkan hukuman dari Allah tidak hanya di akhirat kelak, tetapi juga di dunia sekarang ini. Di antara kedua hukum ini ada hukum yang berada di tengah-tengah, yaitu makruh, yakni suatu larangan dari pembuat hukum yang tidak terlalu kuat yang tidak sampai disiksa jika melakukannya. Derajatnya berada setingkat di bawah hukum haram.
Dasar hukum mengenai hukum haram dan haram ini banyak ditemukan dalam al-Quran dan hadis Nabi. Ketika Nabi ditanya tentang hukum minyak samin, keju, dan keledai liar, Nabi menjawab:
)اَلْحَلاَلُ مَا أَحَل اللهُ فِى كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرمَ اللهُ فِى كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِما عفَا لَكُمْ (رواه الترمذى وابن ماجه.
Artinya: “Yang halal adalah yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya dan yang haram adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, sedang apa yang didiamkan oleh-Nya berarti dimaafkan untukmu.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dalam hadis yang lain, Nabi bersabda:”Sesungguhnya Allah telah menetapkan berbagai kewajiban, maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, Dia telah menentukan beberapa batas maka janganlah kamu melampauinya, Dia telah mengharamkan sesuatu, maka janganlah kamu melanggarnya, dan Dia telah mendiamkan sesuatu sebagai rahmat buat kamu, bukan karena lupa, maka janganlah kamu mencarinya.” (HR. ad-Daruquthni). Dalam al-Quran Allah berfirman:
)وَقَدْ فَصلَ لَكُمْ مَا حرمَ عَلَيْكُمْ (الأنعام: ١١٩
Artinya: “Dan Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. al-An’am (6): 119).
Jadi, halal dan haram itu yang menentukan adalah Allah. Karena ketentuan mengenai halal dan haram ini sudah pasti, maka kita dilarang mengharamkan sesuatu yang sebenarnya halal, atau sebaliknya menghalalkan sesuatu yang sebenarnya haram. Perbuatan semacam ini disamakan hukumnya dengan syirik kepada Allah. Semua keputusan Allah mengenai halal dan haram ini harus kita ikuti dengan sebaik-baiknya.
Terkait dengan hal ini Nabi bersabda:
)اَلْحَلاَلُ بَينٌ وَالْحَرَامُ بَينٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ (رواه البخارى ومسلم
Artinya: ‘Yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu juga sudah jelas, di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas (syubhat).” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dari hadis di atas jelaslah bahwa halal dan haram itu sudah ditetapkan dengan jelas oleh Allah maupun oleh Rasulullah Saw. Namun tidak semua hal ditetapkan hukumnya. Ternyata masih banyak hal yang belum ada ketentuan hukumnya, apalagi hal-hal yang tidak ada pada zaman Nabi atau hal-hal yang baru yang ada di tengah-tengah kehidupan manusia. Terhadap hal-hal yang belum ada ketentuannya ini, Nabi memberikan ketentuan hukum syubhat (tidak jelas halal dan haramnya). Pemberian hukum terhadap hal-hal yang syubhat ini bisa diqiyaskan (disamakan) dengan hal-hal yang sudah pasti halal dan haramnya dengan mendasarakan pada kesamaan sebabnya (illat-nya). Hukum halal dan haram meliputi berbagai hal dalam kehidupan manusia. Di samping terkait dengan perbuatan, halal dan haram juga terkait dengan makanan, minuman, pakaian, perhiasan, dan lain sebagainya. Pada bagian ini pembicaraan akan difokuskan pada masalah makanan dan minuman.
2.    Makanan dan minuman yang dihalalkan dan dasar hukumnya
Secara umum Islam menganjurkan kepada umatnya untuk memakan makanan yang halal dan baik-baik. Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam al-Quran:
)يٰاۤأَيهَا الناسُ كُلُوا مما فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيبًا وَلَا تَتبِعُوا خُطُوَاتِ الشيْطَانِ إِنهُ لَكُمْ عدُو مُبِينٌ (البقرة: ١٦٨
Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah (2): 168).
Ayat tersebut menyuruh kita, umat Islam, untuk mengkonsumsi makanan atau minuman yang halal dan baik untuk kekuatan jasmani dan rohani kita secara utuh. Allah melarang kita mengkonsumsi makanan yang sebaliknya (haram), kaena hal itu berarti mengikuti langkah-langkah syetan. Padahal sudah jelas bagi kita, bahwa syetan itu menjadi musuh kita yang paling nyata. Dalam ayat yang lain Allah berfirman:
)يٰۤأَيهَا الذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِنْ طَيبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلهِ إِنْ كُنْتُمْ إِياهُ تَعْبُدُ ونَ . إِنمَا حَرمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدم
وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَاۤ أُهل بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُر غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَاۤ إِثْمَ عَلَيْهِ إِن اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (البقرة: ١٧٢-١٧٣
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al- Baqarah (2): 172-173).
Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa Allah menentukan makanan yang boleh dikonsumsi adalah makanan yang berasal dari rizki Allah yang baik-baik. Allah juga sudah menentukan beberapa jenis makanan yang haram dikonsumsi, seperti bangkai, darah, dan daging babi. Namun ketika kita sedang terpaksa, kita boleh mengkonsumsi makanan-makanan yang haram tersebut, dengan syarat kita tidak menginginkannya dan tidak berlebihan. Jadi, jelaslah ukuran utama kehalalan makanan dan minuman itu adalah yang memiliki nilai baik secara umum dan tidak disebutkan keharamannya. Di samping ketentuan di atas, Nabi memberikan penjelasan khusus mengenai bangkai dan darah untuk memberikan hukum yang berbeda dari apa yang ditetapkan oleh Allah secara umum dalam ayat seperti di atas. Penjelasan Nabi ini berupa pengecualian dari keumuman haramnya bangkai dan darah. Nabi mengecualikan dua macam bangkai dan darah yang dihalalkan. Bangkai yang dihalalkan adalah ikan dan belalang, sedang darah yang dihalalkan adalah hati dan limpa. Dasarnya adalah sebuah hadis yang menegaskan sabda Nabi Saw.:
)أُحل لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَامَانِ . أَما الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتَ وَالْجَرَادَ وَأَما الدمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطحَالُ (رواه ابن ماجه والحاكم
Artinya: “Dihalalkan bagimu dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim).
Dasar lainny adalah sebuah hadis yang menceritakan bahwa ketika Nabi ditanya tentang laut, Nabi menjawab: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Ahmad). Allah juga berfirman: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut.” (QS. al-Maidah (5): 96).
3.    Manfaat makanan dan minuman yang dihalalkan
Makanan dan minuman yang dihalalkan akan memberikan manfaat yang cukup besar bagi yang mengkonsumsinya. Dari ketentuan al-Quran sebagaimana disebutkan di atas, bahwa mengkonsumsi makanan yang halal itu merupakan keharusan bagi manusia. Dalam ayat yang lain Allah berfirman:
)...وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُواۤ إِنهُ لَا يُحب الْمُسْرِفِينَ (الأعراف: ٣١
Artinya:”Dan makan dan minumlah, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. al-A’raf (7): 31).
Dari ayat itu jelas, bahwa makan dan minum itu merupakan perintah agama, sehingga kita dilarang membiarkan diri kita kelaparan sehingga membahayakan fisik kita, apalagi sengaja membiarkan kelaparan agar cepat mati. Namun demikian, Allah juga melarang berlebih-lebihan dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang juga dapat membahayakan kondisi fisik kita. Makan dan minum yang diperintahkan adalah yang sekedarnya saja untuk dapat mempertahankan fisik kita agar tetap sehat dan kuat, sehingga dapat melakukan berbagai aktivitas dalam hidup kita, baik yang berhubungan dengan ibadah maupun muamalah. Karena itu, dalam keadaan terpaksa, kita diperbolehkan mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram untuk sekedar mempertahankan hidup kita, atau tidak menjadikan diri kita jatuh dalam kebinasaan. Sebab membiarkan diri kita jatuh dalam kebinasaa dilarang oleh agama kita. Allah berfirman:
)وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التهْلُكَةِ وَأَحْسِنُواۤ إِن اللهَ يُحِب الْمُحْسِنِينَ (البقرة: ١٩٥
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-Baqarah (2): 195).
Yang pokok adalah makanan dan minuman yang halal dapat mendukung kita untuk terus melakukan ibadah kepada Allah dengan baik, sebab kalau makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak halal akan sangat mengganggu ibadah kita. Bagi kita yang aktif dalam kegiatan muamalah (hubungan antar manusia), kebutuhan akan makanan dan minuman yang cukup sangat membantu kelancaran dan kesuksesan kita dalam beraktivitas. Bagaimana mungkin jika fisik kita lemah dapat melakukan aktivitas muamalah, seperti bekerja mencari nafkah, dengan maksimal, apalagi pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan stamina yang kuat.
4.    Makanan dan minuman yang diharamkan dan dasar hukumnya
Makanan dan minuman yang berasal dari binatang banyak diperselisihkan oleh manusia tentang kehalalan atau keharamannya. Penjelasan mengenai binatang yang diharamkan secara rinci akan diuraikan kemudian. Sedang makanan dan minuman yang berasal dari tumbuh-tumbuhan tidak banyak diperselisihkan. Islam tidak mengharamkannya kecuali yang sudah menjadi khamer (yang memabukkan), baik terbuat dari anggur, kurma, gandum, maupun benda-benda lain. Islam mengharamkan sesuatu yang menyebabkan hilangnya kesadaran, melemahkan fisik, dan membahayakan tubuh seseorang. Di atas sudah dijelaskan beberapa ketentuan mengenai jenis-jenis makanan dan minuman yang diharamkan, seperti bangkai, darah, dan daging babi. Secara umum ketentuan mengenai haramnya makanan dan minuman selain binatang dapat dijelaskan seperti berikut:
a)    Haram jenisnya, seperti darah, sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran surat al-Baqarah (2): 173 dan ayat-ayat yang lain, kecuali hati dan limpa (seperti penjelasan Nabi Saw.)
b)   Memakan makanan yang halal tetapi berlebihan atau melampaui batas (QS. al-A’raf (7): 31) sehingga muntah atau mengakibatkan perutnya sakit.
c)    Mengkonsumsi makanan dan minuman yang ada pada piring atau gelas yang terbuat dari emas atau perak. Demikian penjelasan Nabi dalam hadisnya.
d)   Makanan yang kotor atau najis. Dalam hal ini Allah berfirman:
) وَيُحِل لَهُمُ الطيبَاتِ وَيُحَرمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ (الأعراف: ١٥٧
Artinya: “Dan Allah menghalalakan bagi mereka segala yang baik-baik dan mengharamkan bagi mereka yang buruk.” (QS. al-A’raf (7): 157).
Termasuk haram juga makanan yang halal yang bercampur makanan yang kotor atau najis dan makanan dan minuman yang sudah busuk dan berbau (menjijikkan).
e)    Sesuatu yang kalau dimakan membahayakan badan kita, seperti racun, batu, kaca, dan lain-lain.
f)    Haram karena usahanya, seperti makanan dan minuman yang diperoleh dari hasil mencuri, merampok, mencopet, berjudi, curang, menipu, riba, atau yang semisalnya.
g)   Haram karena akan membahayakan badan, merusak kesehatan, atau merusak mental yang memakannya (QS. al-Baqarah (2): 195).
h)   Makanan dan minuman yang memabukkan (khamer) (QS. al-Maidah (5): 90), seperti:
·      Semua jenis minuman keras, seperti whiskey, arak, beer, dan lain sebagainya.
·      Semua jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti sabu-sabu, ganja, dan yang sejenisnya.
Itulah beberapa macam makanan dan minuman yang diharamkan, baik haram dari segi jenisnya maupun dari segi usahanya. Untuk jenis-jenis binatang yang diharamkan akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.
5.    Mudarat makanan dan minuman yang diharamkan
Islam merupakan agama yang sesuai dengan akal manusia (rasional). Hal ini dibuktikan dengan ketentuan-ketentuannya yang dapat diterima oleh akal manusia. Contoh yang konkrit dapat dilihat dari hukum halal dan haramnhya makanan dan minuman. Semua makanan dan minuman yang halal dapat memberikan manfaat yang besar kepada manusia. Sebaliknya semua makanan dan minuman yang haram akan membahayakan manusia.
Beribadah kepada Allah membutuhkan kesucian jiwa dan raga kita. Kesucian jiwa dan raga tidak cukup hanya dengan niat yang ikhlas karena Allah, akan tetapi juga harus didukung oleh semua aktivitas kita, termasuk makanan dan minuman yang kita konsumsi. Di sinilah pentingnya menghindarkan diri dari makanan dan minuman yang haram. Makanan dan minuman yang haram akan mengganggu kita dalam beribadah kepada Allah, dan dapat mengendalikan aktivitas-aktivitas kita yang juga dapat dipengaruhi oleh syetan. Seperti dijelaskan di atas bahwa mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram merupakan salah satu dari langkah-langkah syetan. Karena itu usahakan dalam hidup kita menghindari langkah-langkah syetan ini dengan cara salah satunya menjauhkan makanan dan minuman yang haram. Orang yang mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menodai kehormatan dirinya. Makanan dan minuman yang haram dapat merendahkan martabat kita di hadapan Allah dan di hadapan manusia. Jika yang kita konsumsi adalah makanan yang haram karena kotor atau busuk, maka akan dapat membahayakan kondisi kesehatan fisik kita. Makanan yang kotor banyak kumannya yang dapat menimbulkan aneka macam penyakit jika kita konsumsi. Karena itu, Islam juga mengatur masalah kebersihan tidak hanya pada badan dan pakaian kita, tetapi juga terhadap makanan dan minuman yang akan kita konsumsi. Makanan yang baik dan bersih akan dapat menyehatkan fisik kita, sebaliknya makanan yang najis dan kotor akan dapat membahayakan kesehatan fisik kita.
Jika yang kita konsumsi itu dari jenis narkotika atau minuman yang memabukkan maka bahayanya sangat besar. Kita diwajibkan menjaga akal sehat kita dengan menghindarkan diri dari makanan dan minuman yang memabukkan. Jika kita mabuk dan tidak sadar berarti hilanglah kemanusiaan kita yang sesungguhnya. Orang yang mabuk tidak menyadari akan dirinya dan apa yang diperbuatnya. Bahaya yang lain, orang yang sudah terbiasa mengkonsumsi makanan dan minuman ini akan sulit melepaskan diri dari kebiasaan yang buruk ini. Akibatnya, semua jaringan syaraf otak kita akan rusak dan tidak dapat digunakan untuk berfikir yang sehat dan jernih. Jika hal itu sampai berlebihan (over dosis) maka akan membahayakan nyawa kita.
6.    Pengertian binatang yang dihalalkan dan yang diharamkan
Di depan sudah disinggung beberapa jenis binatang yang diharamkan berdasarkan penjelasan ayat al-Quran. Pada bagian ini akan dikaji dengan lebih rinci masalah hukum binatang ini baik yang halal maupun yang haram. Namun, sebelumnya akan dijelaskan dulu apa pengertian binatang yang dihalalkan dan makanan yang diharamkan.
Yang dimaksud dengan binatang yang dihalalkan adalah jenis-jenis binatang yang dihalalkan (dibolehkan) untuk dikonsumsi karena memang dihalalkan dari segi jenisnya dan disembelih dengan cara yang benar. Sedang yang dimaksud binatang yang diharamkan adalah jenis-jenis binatang yang diharamkan (dilarang) untuk dikonsumsi karena secara hakiki memang ditentukan keharamannya, atau diharamkan karena proses penyembelihannya yang tidak benar, meskipun dari jenisnya termasuk binatang yang halal. Dengan demikian hukum halal dan haramnya binatang ini tidak hanya sekedar oleh al-Quran dan hadis ditentukan halal atau haram, tetapi bisa juga binatang yang ditentukan halal dapat menjadi haram karena cara menyembelihnya yang tidak benar. Karena binatang yang mati karena penyembelihan yang tidak benar sama hukumnya seperti bangkai. Al-Quran dengan tegas menyatakan bahwa hukum bangkai itu haram.
7.    Jenis-jenis binatang yang dihalalkan dan yang diharamkan
Al-Quran dan hadis tidak menyebutkan secara rinci jenis-jenis binatang yang dihalalkan, sebaliknya al-Quran dan hadis justeru memerinci jenis-jenis binatang yang diharamkan. Meskipun demikian al-Quran dan hadis juga memberikan petunjuk yang dapat dijadikan dasar untuk mengidentifikasi jenis-jenis binatang yang dihalalkan.
Dari petunjuk al-Quran dan hadis, maka dapat dikemukakan di sini jenis-jenis binatang yang dihalalkan, yaitu:
a)    Binatang air.
Semua binatang yang hidup di air baik air laut maupun air tawar semuanya halal untuk dikonsumsi, baik berupa ikan maupun bukan, baik mati dengan sebab tertentu maupun mati dengan sendirinya. Allah berfirman”
) أُحل لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسيارَةِ (المائدة: ٩٦
Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. al-Maidah (5): 96).
Nabi juga bersabda bahwa laut itu suci airnya dan halal bangkainya.
b)   Binatang darat.
Binatang yang hidup di darat ada yang dihalalkan dan ada yang diharamkan. Di antara binatang darat yang dihalalkan adalah kambing, sapi, kerbau, unta, kuda, dan binatang yang baik-baik. Allah berfirman:
)أُحِلتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلا مَا يتْلَى عَلَيْكُمْ (المائدة: ١
Artinya: “Telah dihalalkan bagi kamu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu.” (QS. al-Maidah (5): 1).
Berdasarkan ayat itu bahwa binatang ternak, seperti kambing sapi, kerbau,unta, ayam, dan yang lainnya halal untuk kita makan, kecuali yang disebut secara khusus keharamannya. Dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir ditegaskan:
)أَذِنَ النبِى صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ فِى لُحُوْمِ الْخَيْلِ ( رواه البخارى ومسلم
Artinya: “Nabi Saw. telah memberi izin memakan daging kuda.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Adapun jenis-jenis binatang yang diharamkan berdasarkan ayat-ayat al- Quran dan hadis Nabi Saw. adalah sebgai berikut:
1)   Babi.
Allah berfirman:
حُرمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَاۤ أُهِل لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمتَرَديَةُ وَالنطِيحَةُ وَمَاۤ أَكَلَ السبُعُ إِلا مَا ذَكيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النصُبِ (المائدة: ٣
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. al-Maidah (5): 3).
2)   Anjing.
Haramnya anjing dapat dipahami dari hadis Nabi yang menyuruh mencuci bekas jilatan anjing hingga tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah yang suci (HR. Muslim).
3)   Binatang yang berubah menjadi bangkai (QS. al-Maidah (5): 3).
Hal ini terjadi bisa karena beberapa sebab, di antaranya:
a.    Mati dengan sendirinya, yaitu binatang yang mati tanpa melalui proses penyembelihan, mungkin karena sudah tua atau sakit.
b.    Disembelih dengan cara yang tidak benar, yaitu binatang yang semula halal tetapi disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
c.    Binatang yang disembelih untuk selain Allah, yaitu binatang halal yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya karena berhala atau tuhan-tuhan yang lain yang diakui oleh penganut agama lain.
d.   Mati karena dicekik, yaitu binatang yang mati karena dicekik atau dijepit lehernya.
e.    Mati karena dipukul, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tangan, dengan kayu, atau dengan alat pukul yang lain.
f.     Mati karena jatuh, yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi, atau jatuh ke sumur.
g.    Mati karena ditanduk, yaitu binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang lain, atau juga karena tertabrak oleh kendaraan.
h.    Mati karena diterkam binatang buas, yaitu binatang yang mati karena diterkam oleh binatnag buas yang sebagian tubuhnya kemudian dimakan.
i.      Binatang yang disembelih untuk berhala.
4)   Binatang yang disuruh untuk dibunuh, seperti ular, gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang. Dasarnya hadis Nabi dari ‘Aisyah yang diriwayakan oleh al-Bukhari.
5)   Binatang yang dilarang untuk dibunuh, seperti semut, tawon, burung hud-hud, dan burung suradi. Dasarnya hadis Nabi yang diriwayatkan Ahmad dari Ibnu Abbas.
6)   Binatang yang hidup di darat dan di air, seperti katak, buaya, kepiting, dan lainlainya.
7)   Binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram. Nabi melarang makan semua binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram’ (HR. al-Bukhari dan Muslim).



8.    Cara menyembelih binatang yang dihalalkan
Agar kita dapat mengkonsumsi binatang yang halal, maka cara penyembelihannya harus yang benar sesuai dengan ketentuan ajaran Islam. Adapun cara yang harus dilakukan dalam penyembelihan binatang adalah:
a)    Orang yang menyembelih haruslah orang Islam yang sudah mukallaf (dewasa) dan tidak melalaikan shalat. Menurut sebagian ulama sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) boleh dimakan (halal).
b)   Binatang yang dapat ditangkap, seperti binatang ternak, harus disembelih dengan benar.
c)    Binatang yang tidak dapat atau sulit ditangkap, seperti binatang buruan, dapat digunakan alat untuk membunuhnya, seperti senapan, atau dengan bantuan hewan pemburu seperti anjing yang terlatih.
d)   Untuk menyembelih binatang itu, harus digunakan alat pemotong (seperti pisau) yang tajam sehingga mempercepat untuk mengalirkan darahnya.
e)    Bagian binatang yang dipotong adalah lehernya sehingga memutuskan urat nadi dan tenggorokannya.
f)    Waktu menyembelinya dengan menyebut nama Allah (QS. al-An’am (6): 118).
g)   Tidak disebut nama selain Allah waktu menyembelihnya (QS. al-Maidah (5): 3).
h)   Disunnahkan menghadapkan binatang yang disembelih kearah kiblat dan membiarkannya hingga mati baru dibersihkan.
9.    Manfaat binatang yang dihalalkan
Manusia diciptakan di dunia ini sebagai khalifah yang berarti pemimpin di muka bumi ini. Allah juga memberikan derajat yang mulia kepada manusia, yakni sebagai makhluk yang terbaik. Semua makhluk yang diciptakan oleh Allah selain manusia adalah difungsikan untuk manusia, termasuk binatang. Binatang memiliki fungsi dan manfaat yang cukup banyak untuk manusia, seperti untuk tunggangan (alat transportasi), membantu membawa beban manusia, untuk membajak sawah, dan dagingnya dapat dimakan. Binatang yang halal ini membantu manusia untuk mencukup kebutuhan hidupnya dalam hal makanan. Dari daging binatang ini manusia mendapatkan protein dan gizi yang cukup tinggi yang sangat dibutuhkan badan kita untuk memperkuat stamina. Dengan mengkonsumsi binatang yang halal ini maka ada keseimbangan protein yang ada dalam tubuh kita antara protein nabati (yang berasal dari tumbuhan) dan protein hewani (yang berasal dari binatang).
Binatang yang kita sembelih lalu kita makan tidak pernah akan menaruh dendam nanti di akhirat, karena binatang tersebut tidak memiliki akal dan tidak akan dihidupkan lagi di akhirat seperti manusia. Binatang ini akan lebih senang dapat mati dengan cepat dengan disembelih kemudian dimakan, daripada mati dengan sia-sia dan menderita karena tua atau sakit yang berkepanjangan.

MUTIARA HIKMAH
Dari Ibnu ‘Umar diceritakan, bahwa Rasulullah Saw. bersbda: “Ada tiga golongan yang Allah haramkan bagi mereka surga, yaitu pecandu khamer (minuman keras), orang yang durhaka kepada orang tua, dan mucikari yang memberikan keburukan kepada keluarganya.” Rasulullah Saw. juga bersabda: “Pecandu khamer jika meninggal dunia akan menjumpai Allah dalam keadaan seperti penyembah berhala.” Rasulullah Saw. melaknat khamer maupun peminumnya, pemberinya, penjualnya, distributornya, pemerasnya, dan pembawanya.

Post a Comment for "Makanan dan Minuman Halal dan Haram"