Perbedaan Pendapat Tentang Membaca Al-Fatihah dalam Sholat Empat Madzhab
A. Perbedaan Pendapat Tentang Membaca Al-Fatihah dalam Sholat
Membaca
Al-fatihah merupakan rukun disetiap rakaat dalah sholat, telah shahih dari
Rasulullah bahwa beliau membacanya disetiap rakaat dan ketika beliau mengajari
orang yang tidak pas dalam sholat maka beliau memerintahkan untuk membaca
Al-fatihah. Dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca
Al-fatihah” (Muttafuq Alaihi).
Apakah
hal yang wajib atas setiap orang yang melaksanakan sholat atau khusus wajib bersama
imam, dan orang yang melaksanakan sholat sendirian? Dalam hal ini terdapat
perselisihan pendapat dikalangan ulama, yang paling aman adalah agar makmum
berupaya untuk membacanya dalam sholat-sholat yang dilaksanakan didalam sirr
maupun dalam keadaan diam sejenak imam dalam sholat yang jahar.
Para
imam mazhab berpendapat bahwa membaca surat fatihah adalah wajib bagi imam dan
bagi orang yang sholat sendirian (munfarid) pada duaa rakaat subuh dan pada
rakaat pertama dan kedua sholat yang lain.[1]
Ulama
maazhab berbeda pendapat, apakah membaca fatihah itu diwajibkan pada setiap
rakaat, atau pada setiap dua rakaat pertama saja, atau diwajibkan secara aini
(yang harus ada setiap orang) pada setiap rakaat? Apakah basmalah itu merupakan
bagian yang harus dibaca atau boleh ditinggalkannya? Apakah semua bacaan yang
dibaca secara nyaring atau lemah pada tempatnya adalah wajib atau sunah?
Markaz
Al-fatwa didalam fatwanya No. 1740 menyebutkan bahwa pendapat jumhur ulama
adalah makmum tidak perlu membaca Al-fatihah dan tidak juga membaca yang
lainnnya (surat) dibelakang imam didalam sholat jahriyah apabila dia mendengar
bacaan imam. Mereka mendasari pendapat nya dengan firman Allah swt:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا
لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan
apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah
dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (Q.S Al-araf: 204).
Hadits Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda:
إنَّمَا اْلإمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإذَا كَبّرَ
فَكَبِّرُوْا وَ إذَا قَرَأ فَأنْصِتُوْا
“Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika dia
bertakbir, maka bertakbirlah, [jika dia membaca, maka diamlah]”. (HR. Muslim,
Abu Dawud dan An-Nasai).[2]
Dan
hadits ini terdapat di Al-Musnad dan yang lainnya dinukil dari Imam Muslim yang
telah dishahihkan.
Imam
syafi’i berpendapat bahwa wajib membaca Al-fatihah bagi makmum baik bagi sholat
jahriyah maupun sirriyah dibelakang imam berdasarkan hadits-hadits yang
menyebutkan tentang kewajiban membaca Al-fatihah tampa membedakan antara imam
dan makmum, sebagaimana hadits di ash shahihkan dan lainnya dari ubadah bin ash
shamit bahwa Nabi saw bersabda, “Tidak ada sholat bagi yang tidak membaca
fatihah kitab (Al-fatihah).
Dan
yang lebih tegas lagi apa yang terdapat disunan abi daud, an Nassari, an Naasai
dan lainnya dari hadits Ubadah bin ash Shamit bahwa Nabi saw sholat subuh
sepertinya bacaan beliau terasa berat. Sesuai sholat, beliau bersabda: “Sepengetahuanku,
beliau membaca dibelakang imam kalian.” Mereka menjawab: ”Ya, wahai
Rasulullah! (hingga) kami menyusul bacaanmu dengan cepat.” Beliau bersabda:
“Jangan kalian lakukan kecuali Fatihatul kitab (Al-fatihah) karena tidakk
ada sholat seseorang yang tidak membacanya”.[3]
Dari
penjelasan diatas tampak bahwa hal tersebut masih menjadi permaslahan yang
diperselisihkan oleh para ulama terdahulu maupun yang belakangan. Dan setiap
kelompok memiliki dalil-dalilnya, dimana kelompok yang satu membantah
dalil-dalil mereka atau tanpa dalil didalam permasalahan yang diprselisihkan
namun hanya bersandar kepada pendapatnya.
Dengann
demikian jika anda sholat bersama imam dan memiliki kesempatan untuk membaca
Al-fatihah hingga selesai sebelum imam ruku’ maka hendaklah anda membacanya
hingga selesai. Akan tetapi jika anda belum selesai membacanya sementara imam
sudah bertakbir untuk ruku’ maka hendaklah anda ruku’ bersamanya walaupun anda
belum menyelesaikan bacaan Al-fatihah tersebut dikarenakan tidak memungkin
menyelesaikan bacaan tersebut, berdasarkan hadits Abu Hurairah diatas.
B.
Hukum
Membaca Al-fatihah Menurut Imam Madzhab
Dari ke-empat Imam Madzhab, tiga diantaranya berpendapat bahwa
membaca Al-fatihah dalam sholat hukumnya adalah fardhu atau menjadi rukun
sholat. Maka jika mereka tidak membaca Al-fatihah dengan disengaja maka
shalatnya batal, baik dalam sholat fardhu atau shalat-shalat yang lain. Dan
jika mereka tidak membaca Al-fatihah dengan disengaja maka, menggantinya dengan
menambah rokaat setelah salam.[4]
Dari ketiga pendapat imam diatas, ada satu imam yang berbeda yaitu
imam Hanafi, berikut pendapat menurut imam hanafi:
Pertama:
Membaca Al-Fatihah dalam shalat fardhu tidak diharuskan, tetapi wajib membaca
bacaan apa saja dari Al-Quran itu memungkinkan, berdasarkan Al-Quran surat Muzammil:
20, (Mughniyah; 2001). فاقرؤوا ما تيسرمن
القرآن artinya: "Bacalah apa yang
mudah bagimu dari Al-Quran", (Bidayatul Mujtahid, Jilid I, halaman
122, dan Mizanul Sya'rani, dalam bab shifatus shalah).
Nabi juga bersabda:
إذا قمت إلى الصلاة فأسبغ الوضوء ثم استقبل القبلة ثم اقرأ ما تيسر من
القرآن
“Apa
bila kamu akan mendirikan Shalat maka berwudhulah, kemudian menghadaplah
kiblat, kemudian bacalah suatu yang mudah dari Al-Quran.”
Kedua: Membaca
Al-Fatihah itu hanya diwajibkan pada dua rakaat pertama, sedangkan pada rakaat
ketiga pada shalat Maghrib, dan dua rakaat terakhir pada shalat isya’ dan Ashar
kalau mau bacalah. bila tidak, bacalah Tasbih,atau diam. Boleh
meninggalkan basmalah, karena ia tidak termasuk bagian dari surat.
Dan tidak disunnahkan membacanya dengan keras atau pelan. Orang yang shalat
sendiri ia boleh memilih, apakah mau didengar sendiri (membaca dengan perlahan)
atau mau didengar orang lain (membaca dengan keras), dan bila suka membaca
secara sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya.[5]
Ulama
Hanafiyah berpendapat bahwa makmum tidak wajib membaca fatihah, baik pada
shalat sir maupun salat jahar. Kalaupun
makmum membacanya, makruh tahrim. Sarkhasi berkata: “ menurut
pendapat beberapa orang sahabat, salat makmum itu rusak, Diantara sahabat nabi
yang berpendapat demikian adalah Zaid bin Sabit dan Sa’ad bin abi Waqas.” Dalam
syarah al-hidayah, diceritakan bahwa Muhammad (seorang sahabat Abu Hanifah)
berpendapat bahwa makmum lebih baik tidak membaca fatihah
untuk ihtiath.[6]
Ulama Hanafiyah
mengambil dari quran surat al-araf 7-204, artinya: “Dan apabila dibacakan
quran, maka dengarlah dan diamlah, mudah-mudahan kamu sekalian mendapat
rahmat.” Ulama Hanafiyah mengambil hadis yang diantaranya diriwayatkan
oleh Abu Hanifah dari Abdullah bin Syaddad dari Jabir ra. Dari Nabi saw beliau
bersabda: “barang siapa salat dibelakang imam, maka bacaan imam adalah
juga bacaannya.”Adapun qiyas, maka mereka mengatakan: ”Andaikata membaca
fatihah itu wajib atas makmum, tentulah tidak gugur dari orang masbuq, sebagaimana
juga rukun-rukun yang lain. Lalu mereka mengqiyaskan bacaan makmum kepada
bacaan masbuq, mengenai gugurnya hukum membaca, maka berarti ia tidak
disyariatkan dan mengerjakan yang tidak disyariatkan adalah makruh.[7]
C.
Hukum
Makmum Membaca Al-fatihah Menurut Imam Madzhab
Setelah mengetahui perbedaan pendapat imam madzhab tentang hukum
membaca surat Al-fatihah dalam sholat, mereka juga berbeda pendapat tentang
hukum makmum membaca Al-fatihah. Berikut perbedaan para imam madzhab mengenai
hal tersebut:
1.
Hanafiyyah
Menurut ulama hanafiyyah, Al-Kasani (w.
587 H), menuliskan di dalam kitabnya Badai Ash-Shanai fi Tartib
Asy-Syarai sebagai berikut :
فأما المقتدي
فلا قراءة عليه عندنا
”Menurut madzhab kami, Seorang
makmum tidak wajib membaca al Fatihah”.
Menurut
pendapat mdazhab ini membaca di belakang imam baik al-fatihah atau surat yang
lain hukumnya makruh yang mendekati haram, baik di sholat jahr atau siri. Al-Aini (w.
855 H) menuliskan di dalam kitabnya A-Binayah fi Syarhi Al-Hidayah sebagai
berikut:
ولنا قوله -
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة
Barang
siapa yang shalat bersama imam maka bacaan imam adalah bacaan baginya. (HR Ibnu
Majjah dan yang lainnya - Hadist Dho'if)[8]
Dari keterangan
pendapat Madzhab Imam Hanfi mengatakan bahwa siapa yang mempunyai imam maka
bacaan imam adalah bacaan baginya. Secara tidak langsusung Makmum tidak boleh
membaca apapun di belakang imam.
2.
Mazhab
Al-Malikiyah
Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741 H)
menuliskan di dalam kitabnya Al-Qawanin Al-Fiqhiyah sebagai berikut :
ويقرأ المأموم
في السر فإن لم يقرأ فلا شيء عليه في المذهب ولا يقرأ في الجهر سمع أو لم يسمع
“Makmum membaca Al-fatihah ketika
shalat sirriyyah, namun jika ia tidak membacanya tidak mengapa menurut pendapat
madzhab ini, dan makmum tidak membaca Al-fatihah saat shalat jahriyyah baik ia
mendengar bacaan imam atau tidak.”[9]
3.
Mazhab
Asy-Syafi'iyah
An-Nawawi (w. 676 H) menuliskan
di dalam kitabnya Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzabsebagai berikut :
قد ذكرنا أن
مذهبنا وجوب قراءة الفاتحة على المأموم في كل الركعات من الصلاة السرية والجهرية
وهذا هو الصحيح عندنا
“telah disebutkan dalam mazhab kita
bahwasanya seorang makmum wajib membaca Al-Fatihah disetiap rakaat sholat, baik
Sholat sirr ataupun jahr, dan ini adalah hal yang shohih dalam pandangan kami.”[10]
4.
Mazhab
Al-Hanabilah
Ibnu Taimiyah (w. 728 H)
menuliskan di dalam kitabnya Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah sebagai berikut :
وأما القراءة
خلف الإمام: فالناس فيها طرفان ووسط. منهم: من يكره القراءة خلف الإمام حتى يبلغ
بها بعضهم إلى التحريم سواء في ذلك صلاة السر والجهر وهذا هو الغالب على أهل
الكوفة ومن اتبعهم: كأصحاب أبي حنيفة. ومنهم من يؤكد القراءة خلف الإمام حتى يوجب
قراءة الفاتحة وإن سمع الإمام يقرأ وهذا هو الجديد من قولي الشافعي وقول طائفة
معه. ومنهم من يأمر بالقراءة في صلاة السر وفي حال سكتات الإمام في صلاة الجهر
والبعيد الذي لا يسمع الإمام. وأما القريب الذي يسمع قراءة الإمام فيأمرونه
بالإنصات لقراءة إمامه؛ إقامة للاستماع مقام التلاوة. وهذا قول الجمهور: كمالك
وأحمد وغيرهم
”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: dalam masalah
apakah makmum membaca bacaan shalat dibelakang imam , pendapat yang paling
pertengahan adalah:merupakan suatu hal yang tidak disukai jika makmum membaca
Al-Fatihah ketika imam belum selesai membacanya sampai-sampai bisa diharamkan,
baik ketika sholat sirr ataupun jahr, ini adalah pendapat kebanyakan dari ulama
Kuffah dan yang mengikutinya adalah sahabat-sahabat Abu Hanifah dan sebagian
dari mereka ada yang meyakini membaca Al-Fatihah dibelakang bacaan imam adalah
wajib bagi makmum ketika makmum mendengar imam membaca Al-fatihah. dan ini
adalah Qoul jadid dari imam Syafi'i dan beberapa murid-murid yang bersamanya.
dan sebagian dari mereka berpendapat membaca Al-Fatihah pada saat sirr, sama
seperti keadaan diam imam pada sholat jahr dan dikarenakan jauh dari imam
sehingga tidak mendengar bacaannya. dan adapun yang dekat dan mendengar bacaan
imam selayaknya diam dan khusuk mendengarkan bacaan imam. ini adalah perkataan
Jumhur ulama : seperti Imam Malik , imam Ahmad dan yang lainnya.”[11]
[3] HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah,
juga yang lainnya. Hadits ini shahih.
[11]
Lihat Ibnu
Taimiyah Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah, jilid 23 hal. 32.
Post a Comment for "Perbedaan Pendapat Tentang Membaca Al-Fatihah dalam Sholat Empat Madzhab"
komentar di sini
Post a Comment