Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bab al-Kalam | Definisi dan Syarat kalam


Definisi dan Syarat kalam - Bahasa Arab merupakan bahasa yang penting dipelajari bagi orang islam khususnya, karena al-Quran sendiri diturunkan kepada nabi Muhammad Saw. dengan bahasa Arab. Dengan mempelajarinya kita mampu mengetahui susunan kalimat, makna, hingga tingkat pemahaman yang baik yang diharapkan kita dapat menjadi seorang muslim yang Qur'ani dengan mengamalkanya. 

Terdapat banyak ilmu yang mempelajari bahasa Arab seperti: nahwu, shorof,  ma'ani, bayan, 'arudh, qhowafi, badhi', insya' khithobah, dan masih banyak lain. Akan tetapi ilmu dasar mempelajari bahasa Arab yaitu mempelajari ilmu nahwu dan shorof.

NAHWU adalah kaidah-kaidah Bahasa Arab untuk mengetahui bentuk kata dan keadaan-keadaannya ketika masih satu kata (Mufrod) atau ketika sudah tersusun (Murokkab). Termasuk didalamnya adalah pembahasan SHOROF. Karena Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya.

Bismillahirrohmanirrohim, kali ini kami akan memaparkan sedikit tentang ilmu Nahwu, yang dimulai dari Bab al-Kalam dan seterusnya yang menjelaskan dari kitab Matan al-Jurumiyyah.

الكلامُ : هو اللفظُ المُرَكَّبُ المُفيدُ بالوَضْع، وأقسامُه ثلاثة: اِسمٌ ، وفعلٌ، وحَرفٌ جاءَ لمَعنى

Pengertian Kalam

Menurut Ulama, secara Istilah/terminologi, kalam mempunyai definisi yang sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing diantaranya:

1. Kalam menurut bahasa (lughoh/etimologi) berarti:

كلُّ ما أفاد

"Segala sesuatu yang memberikan faedah"

faedah tersebut seperti papan pengumuman, rambu-rambu, isyarat kedipan mata dan lain-lain. contoh isyarat kedipan mata seperti yang disyairkan oleh 'umar bin Abi Rabi'ah al-Makzuni:

أشارت بطرف العين خيفـة أهلهـا        إشـارة محـزون ٍِ ولــم تتكـلـم 

فأيقنت أن الطرف قد قـال مرحبـا        وأهـلا وسهـلا بالحبيـب المتيـم

layla memberikan isyarat dengan kedipan matanya karena takut kepada suaminya, isyarat dari orang yang dirundung kesedihan, yang tidak mampu lagi berucap. Dan aku yakin kedipan mata itu berucap: "Ahlan Wasahlan, berjumpa lagi dengan kekasih yang dirindukan."

Menurut Ulama, secara Istilah/terminologi, kalam mempunyai definisi yang sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing diantaranya:

2. Kalam Menurut Ulama Fiqh

Segala sesuatu yang membatalkan sholat baik berupa satu huruf yang dapat memberikan kepahaman ataupun dua huruf yang tidak memberikan pemahaman.

contoh satu huruf yang memberikan pemahaman yaitu lafal fi'il amar قِ yang mustaq dari tashrif وقى - يقي - وقاية yang memiliki arti lindungilah, maka jika terucap dalam shalat dapat membatalkan sholat.

contoh dua huruf yang tidak memberikan pemahaman seperti lafal: هل ,في ,لم

3. Kalam Menurut 'Ulama Ushul

Yaitu lafal yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw. untuk melemahkan hujjah orang-orang kafir walaupun dengan surat yang terpendek dan membacanya termasuk ibadah. contohnya seperti surat al-kautsar yang menjadi surat terpendek dalam al-Qur'an.

4. Kalam Menurut 'Ulama Kalam

Yaitu ungkapan dari sifat Qodim (dahulu tanpa permulaan) yang ada pada dzat Alloh SWT. contohnya seperti: ungkapan Wujud, Qidam, Baqo'.

5. Kalam Menurut 'Ulama Nahwu

الكلامُ : هو اللفظُ المُرَكَّبُ المُفيدُ بالوَضْع

"lafal yang tersusun (dari dua kalimat atau lebih), yang memberikan faedah (pemahaman) secara sempurna, dengan di sengaja oleh mutakallim (orang yang berbicara)."

Syarat-Syarat Kalam

Syarat-syarat kalam menurut ulama Nahwu ada empat, yaitu lafal, murokkab isnadi, mufid, dan wadho'.

1. lafal

lafal menurut bahasa memiliki arti: mengelilingi, membuang/melempar. sedangkan menurut istilah lafal adalah suara yang mencangkup sebagian huruf hijaiyyah yang diawali alif dan diakhiri dengan ya' dan keluar dari lisan manusia. contoh seperti lafal "زيد". Berarti dalam Nahwu ucapan selain manusia bukanlah disebut lafal.


menurut bahasa, murokkab berarti: disusun, yaitu meletakan sesuatu di atas sesuatu yang lain. sedangkan menurut istilah, murokkab adalah susunan kalimat yang terdiri dari dua kalimat atau lebih. 

contoh: قام زيد :zaed telah berdiri (dua kalimat: kalimat fi'il dan isim), 
إن قام زيد قام عمرو (tiga kalimat: kalimat huruf, kalimat fi'il, dan kalimat isim).

3. Mufid

mufid adalah setiap ucapan (lafal) yang dapat memberikan faidah secara sempurna bagi orang yang berbicara maupun orang yang diajak berbicara atau yang mendengarkan. contohnya, ketika mutakallim (pembicara) mengucapakan إن قام زيد قام عمرو (jika zaed berdiri maka 'Amr juga berdiri), maka, orang yang mendengarkan telah faham dan tidak menanyakan kembali ucapan itu, seperti menanyakan siapa yang berdiri? kalau zaed berdiri terus kenapa? siapa yang berdiri jika zaed berdiri?. jika tidak ada pertanyaan akan ucapan tersebut maka ucapan tersebut sudah bisa dikatakan mufid (memberikan pemahaman makna).

4. Wadho'

secara bahasa, wadho' memiliki arti: menggugurkan, melahirkan. sedangkan menurut istilah, wadho' adalah menjadikan lafal untuk menunjukan makna atau maksud yang dikehendaki.

Ulama berbeda pendapat terkait Wadho', sebagian mengharuskan memakai bahasa Arab, sehingga lafal-lafal yang tidak menggunakan bahasa Arab tidak bisa disebut kalam. Sebagian lagi menafsiri wadho' berarti Al-Qosdu (kesengajaan), artinya lafal-lafal tersebut harus diucapkan dengan sengaja/sadar, sehingga perkataan seperti orang mabuk, mengigau, dan orang ucapan orang yang hilang kesadaranya tidak bisa disebut dengan kalam.

Selanjutnya insya Alloh akan membahas tentang pembagian kalam. dukung kami terus agar dapat belajar bersama memahami ilmu Nahwu supaya dapat istiqomah dan dapat memberikan manfaat.

Post a Comment for "Bab al-Kalam | Definisi dan Syarat kalam"