Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Macam-macam Status Anak Menurut Agama dan Hukum

Menurut Chatib Rasyid dalam makalahnya “Anak lahir di luar nikah (secara hukum) berbeda dengan anak hasil zina”, bahwa ditinjau dari status kelahirannya, ada tiga (3) macam status anak, yaitu : Anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (anak yang sah); Anak yang lahir di luar perkawinan; dan Anak yang lahir tanpa perkawinan (anak hasil zina).

1. Anak yang sah

Berdasarkan Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP), ”Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Sedangkan menurut Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ada dua kemungkinan anak yang sah, yaitu:

a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;

b. hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan perkawinan yang sah menurut UUP adalah perkawinan yang secara materiil dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan secara formil dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide : Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UUP).

Anak yang sah secara otomatis mempunyai hubungan nasab dengan ayah dan keluarga ayahnya kecuali ayah (suami dari ibu yang melahirkannya) mengingkari/menyangkalnya. Sabda Nabi SAW :

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال: قام رجل فقال: يا رسول الله، إن فلانًا ابني، عَاهَرْتُ بأمه في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا دعوة في الإسلام، ذهب أمر الجاهلية، الولد للفراش، وللعاهر الحجر (رواه أبو داود)

“Dari ‘Amr ibn Syu’aib ra dari ayahnya dari kakeknya ia berkata: seseorang berkata: Ya rasulallah, sesungguhnya si fulan itu anak saya, saya menzinai ibunya ketika masih masa jahiliyyah, rasulullah saw pun bersabda: “tidak ada pengakuan anak dalam Islam, telah lewat urusan di masa jahiliyyah. Anak itu adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan (firasy) dan bagi pezina adalah batu (dihukum)” (HR. Abu Dawud).

Berdasarkan hadits ini, Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya, “At Tamhid” (8/183) sebagaimana dikutip dalam fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan “Para Ulama telah sepakat, apabila ada seseorang berzina dengan perempuan yang memiliki suami kemudian melahirkan anak, maka anak tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, melainkan kepada suami dari ibunya tersebut, dengan ketentuan ia tidak menafikan/ mengingkari anak tersebut.

"وأجمعت الأمة على ذلك نقلاً عن نبيها صلى الله عليه وسلم، وجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم كل ولد يولد على فراش لرجل لاحقًا به على كل حال، إلا أن ينفيه بلعان على حكم اللعان"

‘’Umat telah ijma’ (bersepakat) tentang hal itu dengan dasar hadis nabi saw, dan rasul saw menetapkan setiap anak yang terlahir dari ibu, dan ada suaminya, dinasabkan kepada ayahnya (suami ibunya), kecuali ia menafikan anak tersebut dengan li’an, maka hukumnya hukum li’an.’’

Juga disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughni (9/123) sebagai berikut:

وأجمعوا على أنه إذا ولد على فراش رجل فادعاه آخر أنه لا يلحقه

‘’Para Ulama bersepakat (ijma’) atas anak yang lahir dari ibu, dan ada suaminya, kemudian orang lain mengaku (menjadi ayahnya), maka tidak dinasabkan kepadanya.’’

Apabila suami menyangkal/mengingkari sahnya anak yang dilahirkan istrinya, dan ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina baik dengan cara sumpah li’an maupun dengan bukti-bukti lainnya, maka suami tersebut harus mengajukan gugatan pengingkaran anak kepada Pengadilan. Apabila berdasarkan pemeriksaan di Pengadilan, gugatan tersebut terbukti kebenarannya (berdasarkan dan beralasan hukum), maka gugatan pengingkaran/penyangkalan anak dari suami tersebut dikabulkan. Sehingga kelahiran anak tersebut merupakan akibat dari perzinaan. (vide: Pasal 44 UUP Pasal 101 KHI).

Gugatan pengingkaran/penyangkalan anak diajukan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama. Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu terebut tidak dapat diterima. (vide : Pasal 102 KHI).

2. Anak Yang Lahir di Luar Perkawinan

Berdasarkan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Menurut Chatib Rasyid (mantan Ketua PTA Semarang), Anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang lahir dari perkawinan yang dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pengertian ini menunjukkan adanya perkawinan, dan jika dilakukan menurut agama Islam, maka perkawinan yang demikian ”sah” dalam perspektif fikih Islam sepanjang memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Dengan demikian anak tersebut sah dalam kacamata agama, yaitu sah secara materiil, namun karena perkawinannya tidak tercatat baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di Kantor Catatan Sipil (anak hasil nikah sirri, seperti halnya Machica Mochtar dengan Moerdiono), maka pernikahan tersebut secara formil tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dengan demikian, anak yang lahir di luar perkawinan berbeda dengan anak yang lahir tanpa perkawinan. Pengertian luar perkawinan berbeda dengan pengertian tanpa perkawinan. Meskipun tidak sama persis tetapi pengertian ini dapat dianalogikan dengan dengan pengertian “Fulan berkeja di luar kantor” dengan “Fulan bekerja tanpa kantor”. Fulan bekerja di luar kantor berarti ada kantornya tetapi dia sedang bekerja di luar kantor, sedang Fulan bekerja tanpa kantor berarti dia bekerja tanpa ada kantornya.

Demikian pula anak yang lahir di luar perkawinan, berarti anak tersebut lahir dari pria dan wanita yang secara materiil ada ikatan perkawinan tetapi perkawinan tersebut secara formil tidak ada karena tidak dicatatkan/tidak dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah.

Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menunjuk sebuah perkawinan yang tidak tercatat, ada yang menyebut kawin di bawah tangan, kawin syar'i, kawin modin, dan kerap pula disebut kawin kiyai (Mukhlisin Muzarie, Kontroversi Perkawinan Wanita Hamil, hal 110). Perkawinan tidak tercatat ialah perkawinan yang secara material telah memenuhi ketentuan syari'ah sesuai dengan maksud Pasal 2 ayat (1) UUP tetapi secara formil tidak memenuhi ketentuan ayat (2) Pasal tersebut jo Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 1975.

Berdasarkan Pasal 4, 5 dan 6 KHI, perkawinan tersebut sah menurut hukum Islam tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum. Agar perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum, maka harus dimintakan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama. (Pasal 7 ayat (2) KHI).

Oleh karena perkawinan yang dilakukan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUP dalam perspektif fikih Islam merupakan perkawinan yang sah, maka konsekuensinya anak yang lahir dari perkawinan yang demikian ini, juga merupakan anak sah, yang mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya (suami dari istri yang melahirkannya) dengan segala akibat hukumnya.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis cenderung memaknai Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut ditujukan terhadap anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang memenuhi syarat dan rukun sesuai dengan ketentuan hukum agama tetapi tidak dicatatkan. Hal ini sesuai dengan klarifikasi yang dilakukan oleh Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH. (Ketua MK saat itu) yang menyatakan bahwa yang dimaksu Majelis dengan frasa “Anak diluar perkawinan “bukan anak hasil zina, melainkan hasil nikah sirri. Hubungan perdata yang diberikan kepada anak diluar perkawinantidak bertentangan dengan nasab,waris, dan wali nikah. Hak yang dapat dituntut anak diluarperkawinan yang tidak diatur fikih, antara lain, berupa hak menuntut pembiayaan pendidikan atau hak menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUH perdata atau hak untuk menuntut karena ingkar janji. Intinya adalah “hak-hak perdata selain hak nasab, hak waris, wali nikah, atau hak perdata apapun yang tidak terkait dengan prinsip-prinsip munakahat sesuai fikih” (Jawa Pos, edisi, Rabu, 28 Maret 2012).

3. Anak Yang Lahir Tanpa Perkawinan (Anak Hasil Zina)

Anak zina adalah anak yang lahir akibat hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan. Meskipun terlahir sebagai anak zina, ia tetap dilahirkan dalam keadaan suci dan tidak membawa dosa turunan. Namun demikian, anak hasil zina tetap tidak mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki yang menzinai ibunya, ia hanya dinasabkan dengan ibu yang melahirkannya. Sabda Nabi SAW.

قال النبي صلى الله عليه وسلم في ولد الزنا " لأهل أمه من كانوا" (رواه أبو داود)

Nabi saw bersabda tentang anak hasil zina: “Bagi keluarga ibunya ...” (HR. Abu Dawud).

Dalam hadits yang lain, Nabi SAW juga menyatakan tidak adanya hubungan kewarisan antara anak hasil zina dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya, antara lain:

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " أيما رجل عاهر بحرة أو أمة فالولد ولد زنا ، لا يرث ولا يورث " ( رواه الترمذى - سنن الترمذى 1717

“Dari ‘Amr ibn Syu’aib ra dari ayahnya dari kakeknya bahwa rasulullah saw bersabda: Setiap orang yang menzinai perempuan baik merdeka maupun budak, maka anaknya adalah anak hasil zina, tidak mewarisi dan tidak mewariskan“. (HR. Al-Turmudzi).

Dalam rangka memberikan perlindungan hak-hak dasar anak hasil zina, MUI melalui Fatwanya Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan “Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkan untuk: a. Mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut, b. Memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.

PENETAPAN PENGADILAN TENTANG ASAL USUL ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA

Pada Pasal 55 UUP jo. Pasal 103 KHI dinyatakan :

1) Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang authentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Pasal 103 ayat (1) KHI, “Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya”.

2) Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.

3) Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

Apabila ketentuan ini dihubungkan dengan 3 (tiga) macam status anak tersebut, maka anak sah dengan mudah akan mendapatkan akta kelahiran yang pertalian nasabnya dihubungan dengan ayah dan ibu yang melahirkannya dengan segala akibat hukumnya karena akta kelahirannya didasarkan alas hukum antara lain Akta Nikah orang tuanya. Adapun untuk anak hasil perzinaan, akta kelahirannya pertalian nasabnya hanya dihubungkan dengan ibunya dan tidak dapat diajukan permohonan asal usul anak karena kelahirannya tanpa adanya ikatan perkawinan. Kalaupun diajukan permohonan asal usul anak bagi anak hasil perzinaan, tentu akan ditolak oleh Pengadilan Agama.

Sedangkan anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan yang secara meteriil sah berdasarkan hukum Islam, tetapi tidak dicatatkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum, maka untuk mendapatkan akta kelahiran anak yang pertalian nasabnya dihubungkan dengan ayah dan ibu yang melahirkannya, dapat ditempuh beberapa kemungkinan sebagai berikut:

1. Melalui Itsbat Nikah

Agar perkawinan dibawah tangan/perkawinan sirri tersebut mempunyai kekuatan hukum, maka harus diajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (Pasal 7 KHI). Jika permohonan itsbat nikah tersebut dikabulkan, maka penetapan Pengadilan Agama menjadi alas hukum bagi KUA setempat untuk menerbitkan Akta Nikah atas nama suami istri yang bersangkutan. Penetapan Itsbat Nikah ini berlaku sejak pernikahan sirri tersebut dilakukan. Sehingga dengan Akta Nikah dimaksud, anak yang lahir dari perkawinan/pernikahan sirri dapat diurus akta kelahirannya kepada instansi yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) tanpa melalui pengajuan permohonan asal usul anak.

Contoh :

o A+B karena satu dan lain hal nikah sirri tanggal 2 Februari 1995 di wilayah kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Pada tanggal 5 Mei 2000 lahir anak laki-laki yang bernama Y;

o Pada tanggal 6 Juni 2019 A+B hendak mengurus Akta Kelahiran Y ke Disdukcapil dengan meminta agar Y dinyatakan lahir dari suami istri A+B tetapi oleh Disdukcapil ditolak karena tidak ada Akta Nikahnya.

o Pada tanggal 1 Juli 2019 A+B mengajukan permohonan itsbat nikah pada Pengadilan Agama Mojokerto.

o Setelah dilakukan pemeriksaaan sesuai dengan Hukum Acara ternyata terbukti A+B telah menikah sesuai ketentuan hukum Islam dan tidak melanggar UUP, sehingga misalnya pada hari Rabu, tanggal 24 Juli 2019 Pengadilan Agama Mojokerto menjatuhkan penetapan yang inti amarnya, “Menyatakan sah perkawinan antara A dengan B yang dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 1995 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto” (Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, hal 156).

o A+B menyampaikan salinan penetapan itsbat nikah tersebut kepada KUA Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. Kemudian KUA Pacet menerbitkan Akta Nikah berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Mojokerto, dimana tanggal pernikahannya diisi tanggal 2 Februari 1995.

o Oleh karena anak tersebut ( Y ) lahir pada tanggal 5 Mei 2000 berarti kelahirannya setelah pernikahan, maka berdasarkan Akta Nikah dimaksud, A+B dapat mengurus Akta Kelahiran anak laki-lakinya Y dan kalau pengurusan tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, niscaya Disdukcapil akan menerbitkan Akta Kelahiran Y tersebut. Jadi dalam kasus yang seperti ini tidak perlu ada penetapan asal usul anak dari Pengadilan.

o Akta kelahiran menjadi bukti otentik tentang asal usul anak tersebut.

2. Melalui Akad Nikah dan Permohonan Asal Usul Anak

Dalam kasus A + B di atas, boleh jadi A+B tidak mengajukan permohonan itsbat nikah tetapi melakukan akad nikah baru. Misalnya A+B mengikuti nikah massal yang diadakan instansi pemerintah atau ormas Islam pada tanggal setelah kelahiran anak. Misalnya tanggal 2 Februari 2005 A+B melakukan akad nikah di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan dicatat pada KUA Kecamatan Pacet. Maka untuk mengurus akta kelahiran Y sesuai dengan tanggal lahirnya 5 Mei 2000 tentu tidak bisa dilakukan, karena alas hukum Akta Nikahnya menyatakan pernikahannya tanggal 2 Februari 2005, sementara anaknya Y lahir tanggal 5 Mei 2000.

Agar anak laki-laki yang bernama Y tersebut mendapatkan Akta Kelahiran sesuai tanggal lahirnya, maka A+B harus mengajukan permohonan asal usul anak yang bernama Y tersebut. Jika permohonan tersebut terbukti berdasarkan dan beralasan hukum, maka Pengadilan Agama akan menjatuhkan penetapan yang mengabulkan permohonan Pemohon, dengan amar penetapan, pada intinya, “Menetapkan anak laki-laki yang bernama Y , lahir di Mojokerto tanggal 5 Mei 2000 adalah anak kandung dari suami istri A+B”.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama tersebut, dapat diurus akta kelahiran anak Y sesuai tanggal lahirnya, dan anak tersebut dinyatakan lahir dari suami istri A+B.

3. Melalui Permohonan/Gugatan Asal Usul Anak tanpa Itsbat Nikah

Perkawinan di bawah tangan/pernikahan sirri boleh jadi dilakukan oleh laki-laki yang ketika melakukan akad nikah sirri, masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain. Sebagai contoh C seorang laki-laki masih terikat perkawinan dengan D, melakukan nikah sirri (poligami sirri) dengan E misalnya tanggal 3 Maret 2005. Pada tanggal 6 Juni 2008 lahir anak perempuan bernama X.

Dalam kasus tersebut anak perempuan X tentu tidak akan mendapatkan akta kelahiran yang pertalian nasabnya dihubungkan dengan kedua orang tuanya C + E kecuali melalui permohonan/gugatan asal-usul anak yang diajukan oleh C atau E atau C+E kepada Pengadilan Agama. Apabila permohonan/gugatan asal-usul anak tersebut terbukti berdasarkan dan beralasan hukum, maka Pengadilan Agama akan menjatuhkan penetapan/putusan yang mengabulkan permohonan/gugatan asal usul anak, dengan amar penetapan/putusan, yang pada intinya, “Menetapkan anak perempuan yang bernama X, lahir di Mojokerto tanggal 6 Juni 2008 adalah anak kandung dari C+E”.

Adapun pernikahan poligami yang dilakukan dibawah tangan (poligami sirri) tidak dapat diitsbatkan karena pernikahan tersebut merupakan pelanggaran atas Pasal 4 dan 5 UUP, yaitu tidak ada ijin poligami dari Pengadilan.

Meskipun demikian pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukunnya sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sehingga sah berdasarkan hukum Islam dan secara materiil juga sah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUP.

Dalam kasus yang demikian ini anak harus mendapatkan perlindungan hukum, “anak berhak mengetahui orang tuanya”, sehingga terwujud tujuan hukum Islam “hifdlun nasl” melalui akta kelahiran dan penetapan asal-usul anak, sebagaimana Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, yang menguji terhadap Pasal 43 ayat (1) UUP sebagaimana diuraikan di atas.

Permohonan/gugatan asal usul anak yang dikabulkan oleh Pengadilan mempunyai akibat hukum yang sempurna baik dalam hubungan nasab maupun keperdataan lainnya antara anak dan kedua orang tuanya. Antara anak dan orang tuanya timbul hubungan mahram, wali nikah (Q.S. An Nisa’ : 23-24, Pasal 8-9 UUP dan Pasal 39, 40 dan 41 KHI), hubungan saling mewarisi (Q.S. An Nisa’ : 11-12 dan 176, Pasal 174 KHI), orang tua berkewajiban memenuhi nafkah, mendidik anak, dan lain-lain (QS. Al Baqarah : 233, Luqman: 12 – 19, Pasal 45 – 49 UUP), anak juga berkewajiban hormat dan berbakti kepada orang tua, dan lain-lain.

Post a Comment for "Inilah Macam-macam Status Anak Menurut Agama dan Hukum"