Pemahaman Komprehensif Larangan Jual Beli di Hari Jum’at
Transaksi dengan segala macamnya adalah keniscayaan untuk menunjang kebutuhan primer dan sekunder manusia. Macam-macam kebutuhan yang harus terpenuhi di waktu yang tidak bisa dipastikan mengharuskan orang melakukan transaksi tanpa mengenal waktu dan tempat, bahkan di waktu Jum’at sekalipun. Padahal sudah jelas larangan bertransaksi di waktu Jum’at sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surah al-Jumu’ah ayat 9 berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.”
Dari terjemah tersebut dapat disimpulkan larangan jual beli di hari Jum’at. Namun untuk mengetahui kandungan al-Qur'an tak semudah membaca terjemahan, oleh karenanya sangat perlu kiranya membaca literatur turots, supaya didapat pemahaman yang komprehensif, beginilah pemahaman ulama yang kredibilitasnya tidak diragukan lagi.
Yang Dilarang Bertransaksi
Tidak semua orang di waktu Jum’at dilarang melakukan transaksi, Imam al-Qurtubi dalam tafsirnya menafsirkan (وَذَرُوا الْبَيْعَ) "dan tinggalkanlah jual beli" Allah Aza wa Jalla melarang jual beli saat sholat Jum’at dan mengharamkannya bagi yang berkewajiban melaksanakan sholat Jum’at. Jual (البيع) tidak sepi dari beli (شراء), sehingga dicukupkan dengan menyebutkan salah satunya saja. seperti firman Allah:
سَرابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ
"Pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan." (QS Annahl: 81)
Kata الْبَيْعَ "jual" secara khusus disebutkan karena jual beli merupakan transaksi yang paling banyak menyibukan orang-orang di pasar. Barang siapa tidak wajib menghadiri Sholat Jum’at maka tidak dilarang untuk berjual beli. (Syamsudin al-Qurtubi, Tafsir Al-Qurtubi, [Dar-Kutub Al-Misriyah, Al-Qohiroh,1384 H/1964 M], jus,18 halaman 107).
Jual beli yang dilakukan orang yang tidak berkewajiban melaksanakan sholat Jum’at dengan orang yang berkewajiban tetap dihukumi haram, karena tindakan tersebut dianggap membantu melakukan perkara haram, sebagai mana yang dijelaskan Syaikh Bakri Syatho,
أما إذا تبايع مع من تلزمه حرم عليه أيضا، لإعانته على الحرام. وقيل: كره له ذلك.
"Adapun bila jual beli dilakukan dengan orang yang wajib melaksanakan sholat Jum’at hukumnya juga haram karena membantunya melakukan perkara haram. Demikian itu ada yang mengatakan hukumnya makruh."(Sayyid Abu Bakar Syatho al-Dimyathi, I'anathu Thalibin , [Beirut, Dar Fikr,1418 H/1997 M], jus 2, hal 110.)
Keharaman ini berlaku bagi orang yang duduk untuk berjual beli di selain Masjid, adapun yang mendengar adzan, kemudian bergegas melaksanakan sholat Jum’at atau duduk di Masjid kemudian membeli sesuatu demikian itu tidak diharamkan. Namun jual beli di Masjid hukumnya makruh. Keharaman ini berlaku bagi yang mengetahui larangannya. Lihat (Sayyid Abu Bakar Syatho al-Dimyathi, I'anathu Thalibin , [Beirut, Dar Fikr,1418 H/1997 M], jus 2, hal 110.)
Apakah Hanya Jual Beli ?
Ayat tersebut secara tekstual hanya menyebutkan jual beli namun maksudnya adalah segala macam transaksi. Seorang Mufasir kontemporer Syaikh Ali Assobuni dalam menafsirkan {وَذَرُواْ البيع} mengutip pendapat Al-Alusi berkata: "Tinggalkanlah mua'amalah, mencakup jual beli, ijaroh dan lain sebagainya dari berbagai macam transaksi". Al-Qurtubi berkata: "Kata الْبَيْعَ "jual" secara khusus disebutkan karena jual beli merupakan paling banyaknya perkara yang menyibukan orang-orang di pasar" (Muhammad Ali Assobuni, Rowa'iulbayan, [Damsyik, Maktabah Al-Ghozali, 1980 M/1400H], jus 2 hal 571.)
Syaikh Nawawi al-Bantani menambahkan tidak hanya transaksi, melainkan prindustrian juga masuk dalam larangan tersebut.
(و) حرم على من تلْزمهُ الْجُمُعَة (نَحْو مبايعة) أَي فَيحرم عَلَيْهِ التشاغل عَن الْجُمُعَة بِأَن يتْرك السَّعْي إِلَيْهَا بِالْبيعِ أَو غَيره من سَائِر الْعُقُود والصنائع وَغير ذَلِك
"Dan haram bagi orang yang berkewajiban melaksanakan sholat Jum’at melakukan semisal jual beli, maksudnya haram baginya tersibukan dengan yang memalingkan dari sholat Jum’at dengan tidak melakukan upaya melaksanakan sholat Jum’at, yakni dengan melakukan transaksi jual beli atau aqad-aqad yang lain, perindustrian dan selainya" (Syaikh Nawawi al-Bantani, Nihazatu Zain, [Bairut, Dar-Fikr, tt], hal 145.)
Waktu Yang Diharamkan
Ada perbedaan ulama dalam masalah kapan waktu larangan tersebut dimulai dan kapan pula berakhir. Sebagai mana yang dijelaskan oleh al-Qurtubi dalam tafsirnya,
وَفِي وَقْتِ التَّحْرِيمِ قَوْلَانِ: إِنَّهُ مِنْ بَعْدِ الزَّوَالِ إِلَى الْفَرَاغِ مِنْهَا، قَالَهُ الضَّحَّاكُ وَالْحَسَنُ وَعَطَاءٌ. الثَّانِي- مِنْ وَقْتِ أَذَانِ الْخُطْبَةِ إِلَى وَقْتِ الصَّلَاةِ، قَالَهُ الشَّافِعِيُّ.
“Terkait waktu keharaman jual beli, ada dua pendapat. Pertama, dimulai sejak matahari tergelincir sampai shalat Jumat selesai dilaksanakan. Ini adalah pendapat al-Dhahhak, Hasan dan Atha’. Kedua, dimulai sejak azan khutbah sampai waktu shalat. Ini adalah pendapat Imam Syafii.” (Syamsudin al-Qurtubi, Tafsir al-Qurtubi, [Al-Qohiroh, Dar-Kutub Al-Misriyah, 1384 H/1964 M], jus 18, hal 108.)
Adapun transaksi yang dilaksanakan sebelum azan khutbah namun matahari telah tergelincirnya dihukumi makruh, sebab telah masuk waktu pelaksanaan sholat Jum’at sebagai mana dijelaskan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Nihazatu Zain,
وَيكرهُ ذَلِك قبل الْأَذَان الْمَذْكُور بعد الزَّوَال لدُخُول وَقت الْوُجُوب
"Dan dimakruhkan melaksanakan transaksi sebelum azan khutbah setelah tergelincirnya matahari, karena telah masuknya waktu wajib".( Syaikh Nawawi al-Bantani, Nihazatu Zain, [Bairut, Dar-Fikr, tt], hal 145.)
Walhasil, transaksi yang diharamkan dalam ayat al-Jumu'ah ayat 9, mencakup seluruh transaksi bahkan perindustrian karena larangan itu bersifat umum yang pada intinya larangan untuk tersibukan dengan sesuatu yang memalingkan dari melaksanakan sholat Jum’at dengan tidak melakukan upaya untuk melaksanakan sholat Jum’at, sehingga tidak masuk dalam larangan ini, seorang yang melakukan transaksi dalam perjalanan untuk melaksanakan sholat Jum’at. Penyebutan secara khusus kata "bai" dalam ayat karena transaksi jual beli merupakan perkara yang paling banyak menyibukan orang-orang di pasar. Adapun yang dilarang untuk melakukan transaksi di hari Jum’at hanya orang yang berkewajiban melaksanakan sholat Jum’at saja. Terakhir, pelarangan transaksi tersebut berbatas waktu, yakni sejak azan khutbah sampai waktu shalat. Demikian ulasan yang singkat ini, semoga menjadi tambahan khasanah keilmuan dan pemahaman yang komprehensif. Wallahu a'lam bissowab.
Muhamad Hanif Rahman, santri Ponpes Al-Iman Bulus dan aktivis LBM PCNU Kab. Purworejo
Post a Comment for " Pemahaman Komprehensif Larangan Jual Beli di Hari Jum’at"
komentar di sini
Post a Comment