Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ragam Ta’awwudz


Membaca Ta'awwudz sebagai permohonan perlindungan dari godaan syaitan merupakan perkara yang dianjurkan. Mengenai hukumnya Jumhur ulama menyepakati kesunahan membaca Ta’awud. Imam Atho’ menyatakan kewajibannya, perbedaan ini terjadi sebab ada beda pandang mengenai kalimat perintah (amr) yang terdapat pada ayat 98 Surat al-Nahl (فَاسْتَعِذْ بِاللهِ). Menurut jumhur ulama, kalimat amr (perintah) dalam ayat di atas mengindikasikan arti sunnah. Imam Atho berpendapat amr-nya berarti wajib. Imam Fahrurozi dalam tafsinya lebih memilih kewajiban membaca Ta'awudz dalam rangka Ikhtiyath (kehati-hatian).

Mengenai waktu pembacaan Ta’awud ada perbedanan pendapat sebagai berikut; Pertama, Ta'awudz sebelum membaca al-Qur’an ini merupakan pendapat Jumhur ulama sebagaimana dalam Tafsir Jalalain karya syekh Jalaluddin al-Mahaly disebutkan, 

{فَإِذَا قَرَأْت الْقُرْآن} أَيْ أَرَدْت قِرَاءَته {فَاسْتَعِذْ بِاَللَّهِ مِنْ الشَّيْطَان الرَّجِيم} أَيْ قُلْ أَعُوذ بِاَللَّهِ مِنْ الشَّيْطَان الرَّجِيم

Artinya: “(Apabila kamu membaca Al Quran) maksudnya kamu menghendaki membaca alquran (hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk) maksudnya katakanlah aku berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.”

Yang menjadi alasan Jumhur Ulama karena memandang bahwa ayat tersebut meskipun mengunakan fi'il madhi (menunjukan arti lampau) namun ditempatkan di zaman mustaqbal (masa akan datang) yang artinya bukan setelah membaca, melainkan akan membaca. Contoh dalam surat al-Maidah ayat 6 sama-sama mengunakan fi’il madhi namun bermakna akan/hendak (mustaqbal), 

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ 

Artinya: “Apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu….”

Menurut Fahrurrozi (544-606 M) yang juga menguatakan pendapat jumhur adalah kelogisan alasanya. Yakni, maksud dari Ta'awwudz adalah meminta perlindungan dari godaan setan saat membaca. Allah bersabda dalam Al Hajj 22:5,

وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ وَلَا نَبِىٍّ إِلَّآ إِذَا تَمَنَّىٰٓ أَلْقَى ٱلشَّيْطَٰنُ فِىٓ أُمْنِيَّتِهِۦ فَيَنسَخُ ٱللَّهُ مَا يُلْقِى ٱلشَّيْطَٰنُ

Artinya: "Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasul pun dan tidak (pula) seorang nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, syaitan pun memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu" 

Dengan gamblang ayat tersebut menyatakan setan memasukan godaan-godaanya saat ada keinginan melakukan sesuatu bukan setelah melakukannya. karena sebab alasan ini, Allah memerintahkan membaca Ta'awwudz sebelum qiro'ah (membaca). Lihat (Fahruddin Arrozi, Mafatih al-Ghoib jus 1, halaman 22).

Kedua, Ta’awud sesudah membaca qur’an ini merupakan pendapat Annakhowi, Dawud Asfahani dan Ibnu Sirin kesimpulan ini dipilih karna melihat surat an-Naml 89 dimana ayat ini, kalimat (فَإِذَا قَرَأْت الْقُرْآن) berupa jumlah fi’il syarat sedangkan

 فَاسْتَعِذْ بِاَللَّهِ مِنْ الشَّيْطَان الرَّجِيم berupa jumlah fi’il jaza' sehingga lazimnya fi’il jaza’ diakhirkan dari fi’il syaratnya. Mereka mengaggap pendapat ini logis sebab orang yang membaca al-qur’an mengharapkan pahala yang besar maka bila ada rasa 'ujub yang menghinggapi dalam sebuah ibadah akan menjadi penyebab hilang/gugurnya pahala tersebut. 

Ketiga, membaca Ta’awwud sebelum dan sesudah membaca al-qur’an ini merupakan pendapat dari Imam Fahrurrozi sendiri dalam tafsirnya Tafsir Kabir/ Mafatih al-Ghoib dengan metode mengumpulkan kedua pendapat (jam’u). Lihat (Fahruddin Arrozi, Mafatih al-Ghoib [Bairut: Darr Ihya’ Turots Arobi, 1420 H] jus 1, halaman 67).

M. Hanif Rahman

Post a Comment for "Ragam Ta’awwudz"